NANGA BULIK,inikalteng.com- Diduga mengedarkan uang palsu belasan juta rupiah, seorang pria bernama Dediy Saputra (22) ditangkap pihak kepolisian dari Polres Lamandau.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengtakan, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Sukamara nekat melakuka aksinya di sebuah agen layanan transaksi perbankan, Jalan Trans Kalimantan, Km 11,Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
“Pelaku beraksi di agen layanan transaksi perbankan yakni mengedarkan uang palsu belasan juta rupiah, ” Kata AKBP Bronto Budiyono.
Ia menambahkan, untuk modus pelaku yakni meminta agen mengirim uang sebesar Rp 19 Juta ke rekening pelaku. Setelah transaksi berhasil, pelaku menyerahkan uang sesuai nominal pengiriman kepada korban.
“Dimana uang palsu tersebut sengaja disimpan di dalam kantong plastik kresek warna hitam, ” Ucapnya.
Saat korban ingin menghitung uang yang diterima, barulah korban sadar jika uang tersebut palsu. Sementara pelaku sudah lebih dulu kabur setelah menyerahkan uang palsu tersebut. Oleh karena itu ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam melakukan transaksi.
“Pastikan uang yang diterima adalah asli, jadi harus hati-hati. Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang tentang mata uang atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” Tegasnya.
Penulis : Natalia
Editor : Ika