Polres Pulpis Gelar Apel Sosialisasi Maklumat Kapolda

PULANG PISAU, inikalteng.com – Jajaran Polres Pulang Pisau (Pulpis), menggelar apel sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan. Apel tersebut, dipimpin langsung Waka Polres Pulpis Kompol Wahyu Edy Priyanto, di Halaman Mapolres Pulpis, Kamis (25/2/2021).

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto dalam sambutannya yang dibacakan Kompol Wahyu Edy Priyanto, mengatakan, upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pulpis harus dilaksanakan secara sinergis antara TNI, Polri, serta pemangku kepentingan maupun potensi masyarakat lainnya. Bertindak sebagai leading sektor adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulpis.

Baca Juga :  Plt Gubernur Kalteng Lepas Keberangkatan Kafilah Kalteng

“Kita harus meningkatkan dan memantapkan kemampuan, serta keterampilan teknis bagi setiap personel yang ditugaskan dalam penanggulangan Karhutla 2021. Apel yang di gelar ini, sebagai bentuk kesiapan Polres Pulang Pisau dan instansi terkait dalam menghadapi Karhutla di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Dengan dengan upaya seperti ini dapat menekan kejadian karhutla, sehingga Kalteng bebas asap dari kebakaran hutan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pembahasan RAPBD Barut Sudah Maksimal

Berdasarkan pantuan, apel tersebut diikuti TNI, personel Polres Pulpis, Manggala Agni, BPBD Pulpis, Masyarakat Peduli Api (MPA), Kepala Desa, dan perusahaan yang ada di wilayah Pulpis. Dalam apel itu, nampak seluruh personel Polres Pulpis dilengkapi bermacam-macam alat untuk memadamkan api. (ndi/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA