KUALA PEMBUANG, inikalteng.com – Jajaran Polres Seruyan, melalui Sat Resnarkoba setempat, berhasil mengungkap peredaran 11 paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,26 gram dari tangan tersangka Abdurrahman. Atas keberhasilan itu, jajaran Sat Resnarkoba mendapat apresiasi dari Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono.
Dalam pers rilis di halaman Mapolres Seruyan, Senin (3/5/2021), Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu itu diperoleh melalui informasi dari masyarakat, bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika pada 30 April 2021, di Jalan Raya Pematang Kambat, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Seruyan.
Berdasarkan informasi yang didapat, Sat Resnarkoba Polres Seruyan dengan cepat mengamankan pelaku dengan sejumlah barang buktinya.
“Polres Seruyan akan selalu bekerja keras, guna melakukan pengungkapan dan juga penyidikan terhadap penyalahgunaan narkotika di daerah ini,” tegas AKBP Bayu Wicaksono.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) junsto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (red2)
Komentar