KUALA PEMBUANG, inikalteng.com – Polres Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), kembali mengungkap jaringan tindak pidana narkotika jenis sabusabu.
Kali ini, pelaku yang diamankan adalah Cimy Binti Liong Son (Alm), warga Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Seruyan, pada Rabu (23/2/2021), sekitar Pukul 18.15 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba AKP Supriyono, Kamis (25/2/2021), membenarkan jika anggotanya melakukan pengungkapan narkoba tersebut.
Dijelaskannya, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 8,40 gram, dan uang tunai sebesar Rp5,9 juta.
“Kami masih periksa C (54) untuk melakukan pengembangan pada jaringan peredaran narkoba yang dilakukannya. Ini kami lakukan, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Seruyan,” sebutnya.
Tidak itu saja, AKP Supriyono juga berjanji akan membeberkan hasil ungkapan narkoba jenis sabu-sabu itu saat konferensi pers yang akan dilakukan dalam waktu dekat. (red2)
Komentar