Polsek Banama Tingang Ringkus Pelaku Curanmor

PULANG PISAU – Jajaran Unit Reskrim Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau (Pulpis), berhasil meringkus EF (27) warga Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, terduga tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor, pada Senin (28/9/2020).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya kepada sejumlah wartawan, Senin (28/9/2020), membenarkan jika pihaknya telah mengamankan EF dengan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Baca Juga :  Survei Re-Akreditasi PKM Bukit Dibuka

“Saat penangkapan, petugas telah berhasil mengamankan satu lembar STNK, sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dengan Nopol KH 6743 YA dari pelaku,” terangnya.

Dikisahkannya, pencurian itu berawal pada Jumat (25/9/2020), sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban NK hendak berangkat kerja di Desa Bawan. Karena baru pertama kali bekerja di daerah itu, korban bingung menaruh dan memarkirkan motor miliknya.

Baca Juga :  Terobosan Sektor Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Kemudian diakibatkan terburu-buru mau berangkat kerja, korban menaruh kendaraannya di samping warung Tri, di Jalan Panatau, Desa Bawan.

“Korban NK sempat meminta rekannya TN untuk melihatkan motornya apakah masih ada. Lalu saksi pergi ke warung Tri, dan tidak mendapati sepeda motor korban. Merasa kehilangan, NK langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Banama Tingang,” ujarnya.

Baca Juga :  Bangunan di Tiga Lokasi Ludes Terbakar Dalam Sehari

Setelah menerima laporan kehilangan motor dari korban NK, tambah Ipda Doohan Octa Prasetya, Unit Reskrim Polsek Banama Tingang langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, terduga pelaku pencurian berhasil diamankan beserta barang buktinya.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutup Ipda Doohan Octa Prasetya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA