SERUYAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Danau Sembuluh berhasil mengamankan pemuda berinsial HI (20) karena diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Danau Sembuluh Iptu Dwi Tri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 78 Desa Danau Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
“Pemuda dengan pendidikan terakhir SMP ini, kami tangkap setelah terbukti atas kepemilikan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu,” kata Dwi Tri Yanto, Minggu (24/01/2021) sore.
Sebelum ditangkap, tambah Dwi Tri Yanto, petugas mengantongi identitas pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
“Sebelum diinterogasi, Hi ini diketahui membuang satu kotak rokok LA Bold. Kemudian kami menanyai identitas pelaku. Setelah itu, Hi kami lakukan penggeladahan badan dan pakaian yang disaksikan saudara Suparno, selaku Ketua RT 004 RW 002 Desa Selunuk beserta saksi lainnya. Satu paket kecil berhasil kami amankan di dalam lobang tali celana pelaku, dua paket sabu lagi yaitu satu paket kecil dan satu paket sedang pada kotak rokok yang sempat dibuang,” terangnya.
Dengan ditemukannya sabu-sabu tersebut, kata dia, pihaknya langsung membawa pelaku ke Mapolsek Danau Sembuluh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pada kasus ini kami akan menerapkan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (red)