BUNTOK – Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Selatan (Dusel) bekerja sama dengan Resmob Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan seorang residivis berinisial JA (24), dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
JA diamankan pada Minggu (31/1/2020) malam, sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Pelita Raya Buntok.
Saat dilakukan penangkapan, JA sempat berupaya mengelak dan terkesan melakukan perlawanan terhadap petugas. Sontak petugas yang tak ingin buruannya lepas, menyarangkan ‘timah panas’ di kaki pelaku.
Polres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kapolsek Dusel IPTU Suranto SH kepada awak media ini menguraikan, penangkapan JA berawal dari adanya laporan warga bahwa pada hari Senin (25/2/2020), telah terjadi tindak pidana curanmor di Jalan Merdeka Raya, Gang Tabuk RT 007, Buntok.
Dari laporan itu pihak Polsek Dusel dibantu Resmob Polres Barsel melakukan penyelidikan. Hingga menduga kuat residivis kasus yang sama berinisial JA sebagai pelakunya.
“Setelah terduga JA kami amankan dan dilakukan penyidikan, JA mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha Type NK6 RM/T Nopol KH 5807 DI di Jalan Merdeka Raya Buntok,” terang Suranto.
Kapolsek juga membeberkan, bahwa dari hasil pengembangan pihaknya, JA mengakui pula telah melakukan curanmor di Kota Palangka Raya.
“JA telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dari tangannya telah kami amankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Type NK6 RM/T Nopol KH 5807 DI dan empat buah anak kunci yang terbuat dari besi beujung runcing,” jelas Kapolsek Dusel. (hly/red)