KASONGAN, inikalteng.com – Aparat Polsek TSG – Pulau Malan terus memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan (Prokes) masyarakat. Melalui Bripka Surya Akhmad, masyarakat ditekankan agar tidak meremehkan penerapan prokes dalam giat sosialisasi pencegahan Covid-19, Rabu (6/4/2022) pagi.
Selain itu, Aparat Polsek TSG-Pulau Malan turut menjadi garda terdepan mengintensifkan protokol kesehatan melalui operasi yustisi dengan sejumlah pihak terkait lainnya.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH.SIK.MIK melalui Kapolsek TSG-Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo SH.MM mengatakan, baru-baru ini pihaknya sudah menjalankan operasi yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khusus di dua wilayah kecamatan tersebut.
“Kita memberikan teguran lisan kepada
para warga pengguna jalan yang tidak menggunakan masker agar dapat selalu menggunakan masker guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 di wilayah Kecamatan Tewang Sanggalang Garing,” kata Kapolsek.
Pada operasi yustisi itu, Kapolsek bersama empat anggota juga menginformasikan kepada warga pengguna jalan bahwa operasi Yustisi kembali dilaksanakan. “saat ini masih teguran dan apabila ada giat berikutnya akan menerapkan denda bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker,” tegas Kapolsek.
Karena itulah, Kapolsek menekankan kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Terutama terutama 3M ( memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). “Selain mengimbau dan memberikan penegasan, kita juga langsung membagikan masker kepada masyarakat yang saat operasi yustisi tidak menggunakan masker,” demikian Kapolsek.(hrs/red3)
Komentar