KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pos penyekatan arus mudik Lebaran Idul Fitri Tahun 2021 di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan (Kalteng-Kalsel) pada Rabu (28/4/2021) telah terbangun. Pos ini dibangun sebagai tempat pengecekan kelengkapan dokumen bagi pengguna jalan yang ingin masuk melewati Kabupaten Kapuas.
Pos penyekatan arus mudik lebaran ini, tepatnya berada di Jalan Trans Kalimantan Jembatan Timbang Km 12, Anjir, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
“Pos ini dibangun untuk penyekatan arus mudik dari arah Kalsel, yang ingin masuk ke wilayah Kalteng melalui Kabupaten Kapuas,” kata Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno, Rabu (28/4/2021).
Di pos penyekatan itu nantinya, diisi oleh personel gabungan yaitu dari jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas serta instansi terkait seperti personel Polres dan Kodim Kuala Kapuas.
“Pos penyekatan ini akan digunakan sebagai tempat cek poin untuk memeriksa dokumen kelengkapan perjalanan terhadap pengguna jalan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas,” ungkap Eko Sutrisno.
Kapolsek Kapuas Timur menambahkan, untuk tahap awal petugas masih melakukan sosialisasi terkait larangan mudik, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang dibawa antarwilayah. Karena dikhawatirkan euforia mudik akan berdampak terhadap penyebaran Covid-19 yang lebih masif.
“Pada saatnya nanti tidak lagi berupa sosialisasi. Tetapi bagi masyarakat yang tidak melengkapi dokumen perjalanan, maka dengan terpaksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan diminta kembali atau putar balik ke wilayah asalnya,” tuturnya.
Pihaknya berharap masyarakat dapat mendukung dan mematuhi semua imbauan dan ketentuan ini, agar dapat menahan diri untuk tidak mudik demi keselamatan seluruh masyarakat. (sri/red)