Pos Penyekatan Perbatasan Kalteng Sediakan Layanan Tes Usap

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Kepolisian bersama Pemkab Barito Timur (Bartim), menyediakan layanan tes usap Covid-19 di Pos Penyekatan, yang terletak di Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima. Pos tersebut merupakan titik perbatasan antara Kalteng dengan Kalsel, yang kini menjadi salah satu fokus untuk pemberlakuan pelarangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, di sela meninjau Pos Penyekatan di Pasar panas, Rabu (5/5/2021), mengatakan, layanan tes usap Covid-19 disediakan kepada pemudik yang akan memasuki wilayah Bumi Tambun Bungai, apabila tidak dapat menunjukan surat hasil tes usap yang hasilnya negatif atau terbebas dari Covid-19.

Baca Juga :  Mentan RI Kunjungi Lokasi Optimasi Lahan dan Tanam Padi di Kalteng

“Kita sediakan layanan tes usap bagi pengendara yang ingin masuk wilayah Kalteng. Apabila yang bersangkutan (pengendara.red) tidak mau, maka wajib putar balik,” ujarnya.

Tidak itu saja, orang nomor satu dalam jajaran Kepolisian di Bartim ini juga mengigatkan pengendara angkutan barang yang melintas pos penyekatan, wajib menunjukan surat tes usap Covid-19 dengan hasil negatif.

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Lepas 91.500 Bibit Ikan. Ini Lokasinya

“Supir angkutan barang juga harus menunjukan, selain surat jalan juga wajib memiliki surat tes usap Covid-19 negatif, dengan masa aktif 3×24 jam dia hanya mengantar barang,” tegasnya.

Untuk itu, kepada masyarakat yang hendak memasuki wilayah Kalteng harus mengerti dan memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan provinsi Kalteng. Aturan tersebut, demi kebaikan bersama dan untuk saling menjaga, agar tidak tertular Covid-19. (ae/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA