PULANG PISAU, inikalteng.com – Bentuk dukungan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Masyarakat (PEM) di lokasi Food Estate, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) menggelar kegiatan peluncuran dan peresmian Posko Desa dan Mitra Binaan Kejari setempat.
Kegiatan tersebut, juga dirangkai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Pulpis dengan Dinas Pertanian, DPMD, Disperindagkom UMK, dan Camat Maliku, di Gedung Kesenian Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kamis (20/5/2021).
Kajari Pulpis Priyambudi pada kesempatan itu, mengaku jika Kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah, juga berkewajiban menyukseskan berbagai program pemerintah, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini. Terlebih hal itu telah digariskan Jaksa Agung RI melalui tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI pada 2021, di antaranya adalah program pendampingan dan pengamanan PEM.
Dalam melaksanakan program tersebut, institusi Kejaksaan memiliki dua ujung tombak, yakni Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang melakukan pendampingan, serta bidang Intelejen yang melakukan pengawalan dan pengamanan. Melalui dua bidang itu, Kejaksaan dapat mendukung program-program pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daerah.
“Saat ini Kejaksaan Negeri Pulang Pisau merancang sebuah inovasi pelayanan publik, yang juga menjadi program unggulan dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) 2021, yakni Program Mitra Binaan di wilayah Food Estate di Kecamatan Maliku dan Pandih Batu, yakni Koperasi UMK Pulang Pisau Kreatif (KUPKIF), Gapoktan Mandiri Bersama Desa Belanti Siam, Gapoktan Jaya Nelayan Desa Gadabung, Gapoktan Sido Mukti Desa Tahai Jaya, dan Gapoktan Mekar Sari Desa Tahai Baru,” terangnya.
Menurutnya, Kejari Pulpis terpanggil untuk turut serta mendukung dan menyukseskan program food estate, serta berpartisipasi untuk ikut mengerakkan roda perekonomian masyarakat dengan membuat program Mitra Binaan bagi Koperasi, BUMDES, UMKM, dan Gapoktan di wilayah food estate, dengan menggandeng Perbankan, LPDB -KUMKM. Selain itu, pihaknya juga bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi dan OPD terkait.
“Insya Allah, mulai bulan depan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau secara berkala dan berkelanjutan akan melaksanakan program penyuluhan hukum ke seluruh kecamatan yang ada, dengan mengundang seluruh desa,” imbuhnya.
Priyambudi juga mengaku, saat ini pihaknya masih mengedepankan pendampingan dan pengawalan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyimpanan Dana Desa. Sebab penegakan hukum, tidak hanya bersifat represif (penindakan), tetapi juga bersifat preventif (pencegahan) dengan mengedepan azas kamanfaatan. (ndi/red2)