SERUYAN RAYA, inikalteng.com – Posko Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro tingkat desa di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan diresmikan, Selasa (23/3/2021).
Peresmian Posko PPKM berbasis mikro ini dilakukan Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Tri Yanto.
“Selain melaksanakan pendisiplinan Prokes, posko ini juga memiliki tugas lainnya berupa 3T (Tracing, Testing, Treatment) guna menekan angka penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolsek.
Dwi menuturkan, pihaknya menyerahkan secara simbolis spanduk posko PPKM berbasis mikron sebagai bentuk dukungan penuh kepada pemerintah desa dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
“Posko ini beroperasi mulai dari tanggal 23 Maret 2021 samapi dengan 04 April 2021. Semoga apa yang menjadi harapan kita semua dapat berjalan sesui dengan rencana,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Selunuk, Bani menyambut baik dengan didirikannya posko PPKM tersebut.
Ia berharap, masyarakat dari tingkat RT memiliki tanggung jawab terkait pencegahan penyebaran covid -19.
Selain Ketua BPD Desa Selunuk, Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat, peresmian Posko PPKM dihadiri Sekretaris Camat Seruyan Raya, anggota Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tamu undangan.
Untuk diketahui, pembentukan posko PPKM ini selaras dengan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/24/2021. Instruksi gubernur ini, tentang PPKM berbasis mikro di tingkat desa. (red)