oleh

PPID Utama Kapuas Masuk Peringkat Enam Besar

KUALA KAPUAS – Dalam rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2020, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Kabupaten Kapuas masuk dalam enam besar berdasarkan hasil penilaian Laporan dan SAQ.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyampaian pemaparan, akan dievaluasi lagi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng, untuk menentukan kabupaten mana yang berhak menjadi peringkat pertama dalam pengelolaan PPID.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kapuas Dr H Junaidi selaku PPID Utama didampingi Kepala Seksi Komunikasi Publik Gusti Mahfuz, berkesempatan menyampaikan paparan terkait komitmen, koordinasi dan inovasi dalam layanan keterbukaan informasi publik pada Diskominfo Kapuas, yang berlangsung di Gedung Smart Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kapuas Lakukan Kunker dan Konsultasi ke Kemendagri

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Daan Rismon, Plt Kepala Dinas KominfoSantik Kalteng Agus Siswadi serta perwakilan lima kabupaten/kota lainnya yang masuk dalam enam peringkat teratas tersebut di antaranya Kabupaten Kotawaringin Barat, Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Selama Tahun 2020, Ini yang Dilakukan Kominfo Kapuas Sebagai PPID Utama

Dalam paparannya, Kadis Kominfo Kapuas menjelaskan, sejak tahun 2017 Kabupaten Kapuas telah membuat MoU dengan Komisi Informasi Publik Provinsi Kalteng tentang Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian dilanjutkan dengan komitmen dari Bupati Kapuas yang telah menetapkan dasar regulasi pembentukan PPID Kapuas seperti Perbup, SK dan surat lainnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kapuas Dukung PASI Gali Potensi Atlet Atletik

“PPID di Kabupaten Kapuas juga aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui Video Tron, Radio, Surat Kabar, Media Online dan Media Sosial,” ucap Junaidi.

Ditambahkan, sebagai upaya dalam penyebarluasan informasi di masa Pandemi Covid-19 ini, Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas juga ikut memberikan sosialisasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat melalui Mobil Informasi dan Mobil PPID Kabupaten Kapuas.(hy/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA