PURUK CAHU, inikalteng com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Presentasi Badan Publik Lingkup Provinsi Kalteng, Instansi Vertikal dan PPID Kabupaten/Kota Provinsi Kalteng tahun 2022, berlangsung di Hotel Luwansa, Kota Palangka Raya, Kamis (6/10/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari. Presentasi dibagi menjadi tiga sesi yakni sesi I Badan Publik/OPD Lingkup Pemprov, sesi II Instansi Vertikal, sesi III PPID Kabupaten/Kota.
Berdasarkan surat nomor 046/KI Kalteng/IX/2022 disampaikan tahapan terakhir Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022. Di surat tersebut juga disampaikan sesuai dengan petunjuk teknis penilaian adalah tahap presentasi khusus bagi lima peraih skor tertinggi pada tiap kategori Badan Publik.
Dalam hal ini, PPID Utama Murung Raya Dinas Kominfo SP Kabupaten Murung Raya masuk ke tahapan presentasi khusus. Karena masuk 5 besar peraih skor tertinggi Badan Publik.
Ketua PPID Utama Kabupaten Mura Bimo Santoso yang juga selaku Kepala Diskominfo SP Mura menyampaikan bahwa paparan dan presentasi dihadapan tim penilai disampaikan oleh Sekda Mura didampingi jajaran Pejabat PPID Utama Mura.
Menurut Bimo, Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus mendorong penuh keterbukaan informasi publik. “Dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini juga sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Murung Raya dalam hal informasi dan dokumentasi,” kata Bimo.
Diketahui untuk kategori Kabupaten/Kota yang juga masuk di 5 besar peraih skor tertinggi yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Masing-masing presentasi dari Badan Publik dinilai oleh Panelis/Tim Penilai. Kriteria penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan KI Nomor 5 Tahun 2016 yakni Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian lembar penilaian presentasi yang menjadi kategori penilaian adalah komitmen Badan Publik dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas, koordinasi Badan Pubik dalam pelayanan dan pengelolaan informasi publik dan inovasi badan publik dalam pelayanan informasi publik.
Sementara bobot nilai alur kegiatan, untuk penilaian pertama meliputi laporan Tahunan 50 % dan SAQ (Self Assessment Quetionnaere) 50 %. Penilaian Tahap kedua/akhir meliputi 50% Hasil Penilaian Tahap Pertama dan 50% Hasil Presentasi.
Sedangkan hasil akhir dari pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik berupa kualifikasi yang terdiri atas Informatif Dengan Nilai 97 – 100, Menuju Informatif Dengan Nilai 80 – 96, Cukup Informatif Dengan Nilai 60 – 79, Kurang Informatif Dengan Nilai 40 – 59 dan Tidak Informatif Dengan Nilai < 39. (dy/red4)