PALANGKA RAYA, inikalteng.com –
Berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) Gubernur Kalteng dan jajaran terkait bersama Forkopimda Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya, diputuskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Palangka Raya diperpanjang dan lebih diperketat hingga 14 hari ke depan.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran usai mengadakan rakor dengan Forkopimda Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya di Aula Adya Dharma Polda Kalteng, Kamis (29/7/2021).
“Kita melihat perkembangan tadi malam, maka kami mengambil langkah-langkah melanjutkan PPKM sampai 14 hari ke depan,” ucap Sugianto Sabran.
Rakor ini dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H Nuryakin, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait. Sedangkan dari Pemko Palangka Raya hadir Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri serta pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya berlaku sejak tanggal 21 Juli sampai 2 Agustus 2021. Dengan melihat perkembangan kasus covid-19 yang kian meningkat, maka PPKM tersebut akan diperpanjang hingga 14 hari ke depan dengan status PPKM level 3 diperketat.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menekan laju penyebaran kasus konfirmasi covid-19 di Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya. Langkah ini diambil setelah dilakukan evaluasi perkembangan pandemi tersebut dalam beberapa minggu ini khususnya di Kota Palangka Raya.
“Setelah kita mengevaluasi dalam beberapa minggu ini khususnya di Kota Palangka Raya, peningkatan yang terkonfirmasi baik angka kematian maupun angka kesembuhan di Kota Palangka Raya berada di urutan ke-11,” ungkap Gubernur.
Sebagai informasi, kasus konfirmasi covid-19 di Kalteng sampai dengan Rabu, 28 Juli 2021, sudah mencapai 33.344 kasus. Jumlah kasus konfirmasi paling tinggi yaitu Kota Palangka Raya sebanyak 9.496 kasus atau 28,48% dari total kasus Provinsi. Kasus aktif covid-19 atau yang masih dalam perawatan mencapai angka 3.428 kasus atau 10,28 persen. Kasus aktif di Kota Palangka Raya sebanyak 1.465 kasus. Kasus aktif Palangka Raya ini berada pada urutan keempat. Tetapi berdasarkan jumlah, maka kasus aktif Palangka Raya berada pada urutan nomor satu. Sementara itu, untuk kesembuhan mencapai angka 28.889 kasus atau 86,64 persen.
Kesembuhan di Kota Palangka Raya sebanyak 7.692 kasus (menyumbang 26 persen pada tingkat Provinsi). Kesembuhan Kota Palangka Raya berada pada urutan kesebelas (Cukup Rendah), meskipun dari segi jumlah merupakan yang tertinggi. Untuk kasus kematian mencapai angka 1.027 kasus atau 3,08 persen. Kematian di Kota Palangka Raya sebanyak 339 kasus.
Berdasarkan prosentase, berada pada urutan ketiga, tetapi berdasarkan jumlah merupakan yang tertinggi. Sedangkan jumlah kasus baru di Kota Palangka Raya, pada Juli 2021 mencapai 2.138 kasus (menyumbang 27,88 persen) terhadap jumlah kasus bulanan Provinsi.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya untuk mendukung kebijakan PPKM skala mikro yang diperketat tersebut. (*/red)