PALANGKA RAYA, inikalteng.com- Walaupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut, namun persyaratan untuk penerbangan masih sama seperti sebelumnya atau tidak berubah.
Hal tersebut disampaikan Executive General Manager Bandar Udara Tjilik Riwut, Agoes Soepriyanto. Ia mengatakan, bahwa sampai dengan hari ini, untuk syarat penerbangan masih mengacu ke SE kemenhub no 82 th 2022 terutama bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
“Yakni PPDN dewasa wajib telah menerima vaksin booster dan bagi anak-anak usia 6-17 wajib vaksin kedua, ” Kata Agoes Soepriyanto, Selasa (3/1/2023).
Agoes menambahkan untuk WNA berusia 18 tahun keatas dari perjalanan luar negeri cukup vaksin kedua. Sedangkan yang memiliki riwayat penyakit dan tidak bisa divaksinasi, tentu bisa melakukan perjalanan, namun dengan melampirkan surat keterangan dari dokter.
“Harus melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum atau tidak bisa divaksin, ” Jelasnya.
Disisi lain juga, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi, tidak wajib menunjukkan hasip negatif RT-PCR dan RT-Antigen serta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Intinya syarat masih sama walaupun PPKM telah dicabut. Jika ada perubahan akan dikabari lagi, ” Pungkasnya. (ard/red2)