PPKM Level 1 di Palangka Raya Hingga 9 Januari 2023

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk menangani pandemi virus Covid-19 di wilayah luar Jawa-Bali, khususnya Kota Palangka Raya, kembali diperpanjang selama empat pekan lebih.

“PPKM level 1 untuk menangani pandemi virus Covid-19 di Kota Palangka Raya terhitung berlaku dari 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023, masuk dalam bagian dari libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” ungkapnya, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga :  Puskesmas Tangkiling Tutup Selama Dua Minggu

Dikatakan, ketentuan perpanjangan PPKM level 1 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 51 Tahun 2022.

“Diperpanjang kembali PPKM level 1 adalah untuk menekan laju penularan kasus Covid-19. Khususnya pada momen Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Karena adanya libur panjang, tentu kita tak ingin angka sebaran Covid-19 kembali meningkat,” tambah Emi.

Baca Juga :  24 Tahanan Baru Lapas Kelas IIB Sampit Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan

Perlu diketahui lanjut dia, ada sejumlah aktivitas yang diatur dalam inmendagri terbaru ini. Mulai dari penetapan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial yang dapat beroperasi 100 persen, namun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Adapun untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas seperti biasa.

Sementara untuk tempat ibadah, baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, maka dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Besar Palangka Raya Mulai Tempati Lapak Jualan Sementara

“Terpenting semuanya tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. Begitupun sektor lain juga bisa beroperasi normal, dan wajib mempersiapkan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk lokasi,” pungkas Emi. (sl/red3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA