PPKM Level 4 dan 3 Diberlakukan Mulai 3 sampai 17 Agustus 2021

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, secara resmi memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3, Serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Kalteng.

“Saya telah menandatangani Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/163/2021, tanggal 2 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3, Serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap H Sugianto Sabran saat menggelar press release, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga :  280 Pemuda Barut dan Mura Ikuti Seleksi Cata TNI

Gubernur juga mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya para Bupati dan Wali Kota agar melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng. Instruksi Gubernur tersebut, mulai berlaku pada 3 Agustus 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021.

“Saya meminta Bupati dan Wali Kota se-Kalteng, dapat melaksanakan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dan melaporkan hasil apa adanya, sesuai dengan fakta di lapangan”, tegasnya.

Sebagaimana diketahui, lanjut Gubernur, varian baru virus Korona yakni Varian Delta (B.1.617) telah ditemukan di Kalteng. Varian Delta sangat mudah menular dan berpengaruh atas tingginya angka konfirmasi positif, dan angka kematian harian di Kalteng. Cepatnya penularan Varian Delta, menyebabkan rumah sakit kebanjiran pasien Covid-19 yang berdampak pada langkanya persediaan obat-obatan dan oksigen.

Baca Juga :  Sistem Merit Pastikan Jabatan Birokrasi Diduduki Pejabat Berkompeten

Tidak itu saja, angka penambahan kasus masih sangat tinggi, angka kesembuhan semakin menurun, perawatan pada pasien muda menjadi lebih lama dan tingkat resiko penularan masih tinggi. Di mana Kalteng saat ini sedang berada di gelombang kedua pandemi, sehingga penerapan PPKM dilakukan untuk meredam penularan lebih lanjut dan perlu diambil langkah- langkah yang tidak biasa dan bisa jadi tidak populer bagi masyarakat.

Baca Juga :  Wagub Kalteng Sambut Positif Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 Dari KPK RI

“Pemprov Kalteng harus menarik rem darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak kebijakan ini, karena langkah ini meskipun pahit tetapi harus diambil karena merupakan obat yang paling tepat untuk mengendalikan penularan Covid-19. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, akan menerapkan PPKM level tiga dan empat,” tutupnya. (MMC Kalteng/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA