PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalteng memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Provinsi Kalteng, mulai tanggal 6 sampai 19 April 2021.
Keputusan itu diambil berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 di Kalteng, yang hingga kini masih mengalami peningkatan.
Hal itu diungkapkan Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibaca Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, pada pertemuan dengan Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, Forum-Forum Kemitraan, Ormas dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terkait antisipasi penyebaran Covid-19 menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, di Palangka Raya, Jumat (9/4/2021).
Dipaparkan, hingga 8 April 2021 kasus Covid-19 di Provinsi Kalteng masih cenderung mengalami peningkatan. Yang terkonfirmasi sebanyak 17.894 kasus, yang sembuh 15.640 kasus, meninggal sebanyak 450 orang, dan yang masih dirawat sebanyak 1.804 orang. Jika dibanding dengan Nasional, kasus konfirmasi Kalteng berkontribusi 1,15 persen terhadap kasus Nasional, prosentase yang dirawat Kalteng lebih tinggi dari Nasional, prosentase kesembuhan di Kalteng lebih rendah dari Nasional, dan prosentase kematian di Kalteng lebih rendah dari Nasional. Meskipun demikian, kasus kematian hampir terjadi setiap hari, sehingga menimbulkan keprihatinan.
Dikatakan, dilihat perkembangannya dalam tujuh hari terakhir, tampak bahwa tren kasus aktif Covid-19 di Kalteng secara Provinsi cenderung menurun dari 10,93 persen ke 10,08 persen. Tetapi pada Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Katingan masih meningkat.
Sedangkan tren kesembuhan secara Provinsi juga meningkat dari 86,59 persen ke 87,40 persen. Namun pada Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Barito Timur mengalami penurunan kesembuhan.
“Hal yang memprihatinkan, yaitu tren kematian yang mengalami peningkatan, dari 2,48 persen ke 2,51 persen. Peningkatan tren kematian yaitu pada Kabupaten Katingan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Lamandau,” ungkap Gubernur.
Jika dilihat berdasarkan Kecamatan, Desa dan Kelurahan, penyebaran kasus aktif Covid-19 di Kalteng berada pada 76 kecamatan atau 55,88 persen dari jumlah kecamatan, terdapat pada 188 desa dan kelurahan atau 11,93 persen dari jumlah desa dan kelurahan. Dengan penerapan PPKM Mikro di Kalteng, Satgas Kabupaten/Kota sudah dapat memetakan lebih detil lagi sebaran kasus aktif Covid-19 sampai pada tingkat Rukun Tetangga (RT). Berdasarkan data yang diterima Satgas Provinsi Kalteng tanggal 8 April 2021, sebanyak 8 RT berada pada Zona Merah, 11 RT Zona Oranye dan 616 RT Zona Kuning.
Karena itu, Bupati/Wali Kota diminta perhatiannya untuk secara serius memastikan pemetaan tingkat RT ini dilaksanakan dengan baik.
“Karena data yang kami terima, Laporan Kabupaten/Kota belum semuanya lengkap. Laporan Kabupaten Murung Raya baru satu kelurahan dari enam desa/kelurahan yang ada kasus aktifnya. Dengan adanya pemetaan di tingkat RT, maka pengendalian Covid-19 bisa menjadi lebih fokus,” tegas Gubernur.
Memperhatikan data-data yang ada tersebut, Gubernur menegaskan bahwa Provinsi Kalteng memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021. “PPKM Mikro itu bukan sekedar keputusan yang ditetapkan, kemudian tidak dilaksanakan dan tidak dievaluasi dengan baik,” tandasnya. (*/red)