Pria Tua dan ABG Diduga Terlibat Pembuangan Mayat Bayi

BUNTOK, inikalteng.com – Satreskrim Polres Barsel berhasil mengungkap kasus penemuan bayi yang sempat menggegerkan salah satu desa di Kecamatan Dusun Utara (Dusut). Polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni ABG berusia 15 tahun dan pria tua berinisial T (53).

“Kami telah mengamankan ABG dan seorang pria yang diduga terlibat membuang bayi kandungnya hasil hubungan gelap di kediamannya,” ujar Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman yang diwakili Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy, saat press release bertempat di lobi Gedung Satreskrim Mapolres setempat, Jumat (10/2/2023) pagi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Seruyan Berharap Pemkab Bagikan Masker Gratis

Waka didampingi Kasatreskrim, Kasi Humas dan Kapolsek Dusut menambahkan, aparat Polsek Dusut bersama Satreskrim Polres Barsel telah mendatangi TKP penemuan mayat bayi tersebut, dan membwa jasad bayi itu ke Puskesmas Pendang untuk divisum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan terduga pelaku, dirinya telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya tanpa bantuan siapapun. Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun terdengar hingga kemudian dimasukan kedalam kardus, namun sebelum ditelantarkan di depan rumah warga bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak lagi,” sambung Johari.

Baca Juga :  Sambut Baik Penyusunan Perencanaan Anggaran melalui Aplikasi SIPD-RI

Tak hanya si pembuang bayi, Satreskrim berdasarkan hasil pengembangan juga telah mengamankan laki-laki paruh baya berinisial T (53) yang menghamili ABG di bawah umur tersebut yang dimana keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah.

Baca Juga :  Disperkimtan Kalteng Gelar Baksos di Area Pasar Kahayan

Terhadap terduga pelaku ABG atas perbuatannya disangkakan pasal 181 ayat 1 dengan sanksi pidana penjara 9 bulan, sedangkan T akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 15 Tahun. (ard/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA