Produk Makanan dan Obat Perlu Standar Layak Konsumsi

NANGA BULIK – Produk makanan dan obat-obatan perlu memenuhi standar layak konsumsi agar terjamin keamanan mutunya. Hal ini demi melindungi konsumen dari bahaya masalah kesehatan seperti keracunan makanan. Terlebih, sebagian besar produk tersebut kedaluwarsa alias sudah lewat jangka waktunya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Riko Porwanto usai memimpin rapat persiapan pelaksanaan peningkatan pengawasan obat dan makanan di Lamandau di Kantor Bupati setempat, kemarin.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan di Kabupaten Lamandau Menurun

“Rapat yang kita gelar bersama Kepala Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Kobar secara virtual itu, untuk menindaklanjuti pemberitaan di medsos tanggal 5 November 2020, teekait adanya penemuan produk makanan kedaluwarsa di salah satu toko di Nanga Bulik,” tambah Riko.

Baca Juga :  Sekda Kapuas Pimpin Rapat Forum Kemitraan Dengan BPJS Cabang Palangka Raya

Menurutnya, setiap peredaran produk, baik makanan maupun obat-obatan harus memenuhi aspek mutu legal dan layak dikonsumsi. Mengingat, hingga saat ini masih banyak beredar produk makanan kedaluwarsa di toko-toko.

Selain itu, Wabup menerangkan, Pemkab Lamandau melalui Disperindagkop UKM setempat telah membentuk tim terpadu pengawasan obat dan makanan. Tim ini nantinya yang akan melakukan pengecekan di lapangan.

Baca Juga :  Pasca Bencana Kalsel, Pemerintah Diminta Mengantisipasi Kenaikan Harga

“Tim terpadu pengawasan obat dan makanan ini, juga akan menjadwalkan pengecekan dan pengawasan pada beberapa toko maupun pelaku usaha
mulai tanggal 23 hingga 27 November
2020 dengan tetap mematuhi protokol
kesehatan, mengingat pandemi saat ini belum berakhir,” ungkap Riko.(hy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA