NANGA BULIK – Produk makanan dan obat-obatan perlu memenuhi standar layak konsumsi agar terjamin keamanan mutunya. Hal ini demi melindungi konsumen dari bahaya masalah kesehatan seperti keracunan makanan. Terlebih, sebagian besar produk tersebut kedaluwarsa alias sudah lewat jangka waktunya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Riko Porwanto usai memimpin rapat persiapan pelaksanaan peningkatan pengawasan obat dan makanan di Lamandau di Kantor Bupati setempat, kemarin.
“Rapat yang kita gelar bersama Kepala Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Kobar secara virtual itu, untuk menindaklanjuti pemberitaan di medsos tanggal 5 November 2020, teekait adanya penemuan produk makanan kedaluwarsa di salah satu toko di Nanga Bulik,” tambah Riko.
Menurutnya, setiap peredaran produk, baik makanan maupun obat-obatan harus memenuhi aspek mutu legal dan layak dikonsumsi. Mengingat, hingga saat ini masih banyak beredar produk makanan kedaluwarsa di toko-toko.
Selain itu, Wabup menerangkan, Pemkab Lamandau melalui Disperindagkop UKM setempat telah membentuk tim terpadu pengawasan obat dan makanan. Tim ini nantinya yang akan melakukan pengecekan di lapangan.
“Tim terpadu pengawasan obat dan makanan ini, juga akan menjadwalkan pengecekan dan pengawasan pada beberapa toko maupun pelaku usaha
mulai tanggal 23 hingga 27 November
2020 dengan tetap mematuhi protokol
kesehatan, mengingat pandemi saat ini belum berakhir,” ungkap Riko.(hy/red)