Produsen Minyakita Terbukti Kurangi Takaran, Izin Usaha Terancam Dicabut

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk dengan volume tidak sesuai label kemasan.

Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa ketiga produsen tersebut melakukan kecurangan dengan hanya mengisi 700-900 mililiter minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.

“Telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang setelah diukur secara langsung, ternyata tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3).

Baca Juga :  Rektor UPR Terima Kunjungan Kajati Kalteng

Tiga produsen yang terlibat dalam pelanggaran ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Sebagai tindak lanjut, Helfi menyatakan bahwa pihaknya telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai label sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik telah memulai proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Gerak Cepat Bantu Masyarakat Terdampak Banjir

“Terhadap temuan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan penyitaan barang bukti serta penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, temuan serupa juga diungkap oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3).

Baca Juga :  Kepala BI Kalteng Buka Forum Komunikasi Media Tahun 2024 di Yogyakarta

Amran menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, perusahaan-perusahaan tersebut harus ditutup dan izin usahanya dicabut.

“Saya telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA