Program BLT DD Tidak Boleh Diubah

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), H Raden Sudarto, mengingatkan pihak pemerintah desa di daerah setempat, agar jangan sampai mengubah peruntukkan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

“Penyaluran BLT DD harus tepat sasaran dan tidak boleh diubah programnya untuk hal lain,” tegas Raden saat diwawancarai awak media di Buntok, Senin (25/1/2021).

Baca Juga :  Dewan Barsel Dukung Kegiatan "Serbuan Vaksin"

Pada prinsipnya, ungka dua, komisi I telah mengingatkan para kepala desa (kades) di Barsel agar penyaluran BLT DD sesuai sasaran. Data masing-masing penerima dan dana BLT DD tidak boleh digunakan di luar program peruntukkannya.

Pernyataan Politisi PDI Perjuangan ini, berkaitan dengan adanya laporan pengurangan jumlah penerima BLT DD tahun 2020 di Barsel. Sehingga Inspektorat Kabupaten Barsel melakukan pemeriksaan khusus terhadap Pemerintahan Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, baru-baru ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Barsel

Menurut Inspektur Barsel Liharfin melalui Sekretaris Inspektorat Ben Yuhadi, jumlah penerima BLT bisa saja berubah apabila memang memenuhi unsur-unsur dari ketentuan yang berlaku atau dalam situasi tertentu. Misalnya, pertimbangan ketersediaan biaya dan ataupun yang menjadi skala prioritas.

Baca Juga :  Meriahkan HUT ke-62, Bank Kalteng Kurun Gelar Baksos

Namun, perubahan itupun harus melalui hasil Musyawarah Desa (Musdes) antara Pemdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan stakeholder lainnya yang berkaitan, serta mendapatkan persetujuan dari Bupati yang ditandatangani oleh camat setempat.

“Dana desa itu memang khusus digunakan untuk penyaluran bantuan penanganan Covid-19, kecuali kalau memang DD itu lebih, barulah bisa digunakan untuk kegiatan fisik,” jelas Ben. (hly/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA