Program TORA, Pemkab Bartim akan Evaluasi HGU

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Di awal tahun 2022 mendatang Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Pemkab), akan mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di daerah setempat. Hal itu merupakan bagian dari program prioritas Presiden RI Joko Widodo dalam bidang program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk perluasan lahan pertanian bagi masyarakat.

Selain itu, Pemkab Bartim melalui ATR/BPN akan membuat sertifikat aset pemerintah dengan sistem enclave di desa atau kelurahan yang masuk dalam kawasan HGU perusahaan perkebunan di wilayah Bartim.

“Rencananya program TORA dan evaluasi HGU akan kita laksanakan pada 2022 mendatang,” kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu (29/12/2021).

Baca Juga :  11 Desa di Bartim Ajukan Keberatan Terkait Pilkades
Gereja Katolik Santo Gabriel Stasi Juwung Marigai, Desa Janah Jari, Kabupaten Bartim, yang dicapok HGU PT Ketapang Subur Lestari.

Bupati menerangkan, sistem enclave yakni negara atau pemerintah akan menguasai kembali lahan yang masuk dalam HGU yang belum dibebaskan. Dengan harapan, semua aset milik pemerintah kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan yang masuk dalam HGU bisa disertifikasi.

Aset desa dimaksud seperti lahan milik desa, perkantoran desa dan lainnya. Dengan telah dilaksanakannya enclave nantinya, maka pemerintah desa maupun kelurahan di wilayahnya bisa mengurus aset dengan memiliki sertifikasi atau sertifikat hak milik sebagai aset desa atau kelurahan dan dicatat dalam buku aset.

Baca Juga :  137 CJH Barsel Berangkat 1 Juni

“Selain aset pemerintah, kita juga akan membahas secara internal di lingkup pemerintahan berkaitan enclave terhadap fasilitas umum di desa seperti pemakaman, rumah ibadah dan lainnya,” kata Ampera.

Terkait sistem enclave untuk perorangan atau kepada warga, menurut Ampera, pihaknya belum bisa membicarakan hal tersebut karena belum ada aturan tentang itu. Enclave bisa dilaksanakan pada lahan yang tidak digarap untuk kepentingan pemerintah atau publik. “Awal tahun 2022 akan kita bahas dengan melibatkan berbagai instansi lintas sektoral. Untuk pihak pemegang HGU, akan dilibatkan setelah pembahasan di lingkup Pemkab Barito Timur sudah final,” jelas Ampera.

Baca Juga :  Ampera Bersama Poktan Jandrah Tanam Perdana Jagung Hibrida

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah daerah berharap kerja sama perusahaan pemegang HGU agar proses enclave tersebut nantinya berjalan lancar sesuai harapan. Sementara ini, perusahaan yang tercatat pemegang HGU untuk perkebunan di Kabupaten Bartim, di antaranya PT Sawit Graha Manunggal, PT Borneo Ketapang Indah, PT Ketapang Subur Lestari site Dayu, PT Ketapang Subur Lestari site Bentot dan PT Ketapang Subur Lestari Desa Janah Jari, Kecamatan Awang dan PT Perkebunan Nusantara XIII. (yr/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA