Proses Hukum Bos Miras Dipertanyakan

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, mempertanyakan hasil dari proses hukum adat terhadap pemilik toko minuman keras (miras) Cawan Mas, yang ditangani oleh pihak terkait.

Rimbun yang juga seorang tokoh pemuda Dayak Kotim ini melihat sampai saat ini proses yang tengah dinanti masyarakat itu, belum ada kejelasannya. Di lain sisi, aktivitas di toko miras itu malah kembali dimulai, padahal tengah terjadi permasalahan adat yang dilaporkan masyarakat setempat kepada lembaga ada Kotim.

“Saya minta bagaimana proses di hukum adat pasca dilaporkan, karena saat ini publik masih menunggu bagaimana tindaklanjutnya,” kata Rimbun di Sampit, Kamis (23/9/2921).

Baca Juga :  TMMD Tumbuhkan Semangat Gotong Royong, Ini Kata Riko Porwanto

Rimbun menyebutkan, pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pemilik toko miras selaku pihak terlapor, merupakan bentuk untuk menjaga marwah pemerintah daerah itu sendiri pasca keributan yang terjadi antara pemilik dengan Wakil Bupati Kotim, beberapa waktu lalu. Sehingga, masyarakat merasa tidak terima ulah tersebut dilakukan kepada Wakil Bupati yang notabenenya merupakan simbol masyarakat Kotim.

“Saya juga sebagai warga Kotim turut terpanggil untuk peduli dengan apa yang dilakukan terhadap Wakil Bupati Kotim yang notabenenya merupakan representasi dari masyarakat Kotim. Makanya saya tegaskan, jangan main-main dengan hal tersebut,” kata Rimbun.

Baca Juga :  Pembangunan 2023 Harus Tetap Prioritaskan Infrastruktur

Dia menegaskan, tidak ingin lembaga adat main-main dengan kasus adat yang dilakukan oknum pengusaha miras itu. Sebab, jika dianggap enteng maka akan menjadi bumerang bagi eksistensi kelembagaan adat daerah. Apalagi kasus itu tengah menjadi sorotan publik lantaran kurang terbukanya hasil persidangan adat terhadap terlapor saat itu.

“Karena hukum adat ini ada aturannya  yang harus ditaati. Di mana terlapor nanti dibebankan biaya denda sesuai tingkat kesalahannya. Nah, di situ harus disampaikan apa saja hasilnya, bagaimana vonis atau putusan terhadap si terlapor itu sendiri,” tegas Rimbun.

Baca Juga :  Kepala Bapperida Harapkan Keberadaan PGI Mampu Perkuat Pembangunan di Kalteng

Dia menduga, sidang adat itu kemungkinan sudah selesai. Sebab, ketika dia melintas di toko miras yang dilaporkan, sudah tidak ada lagi tanda-tanda “hinting pali” atau sejenisnya yang sebelumnya dipasang untuk menyegel toko miras di kawasan Stadion 29 November Kota Sampit tersebut.

“Ketika saya lewat, sudah tidak ada dan sepertinya toko itu beraktivitas lagi. Bagaimana bisa terjadi? Artinya itu ada sesuatu yang belum diketahui publik dan harusnya lembaga adat bisa menyampaikan perkembangan  mengenai proses atas pelanggaran terhadap adat kita itu,” tandas Rimbun. (ya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA