Penegak Hukum Harus Melakukan Pengecekan
SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun ST, mempertanyakan sejumlah proyek multiyears di Sampit, Kotim. Di antaranya yang berada di dalam Kota Sampit yakni Proyek Sirkuit Balapan Motor di Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Pasar Expo, Pasar Mangkikit, dan Pasar A Yani. Kemudian, Proyek Peningkatan Wisata Pantai Ujung Pandaran yang juga disinyalir bermasalah, karena pekerjaannya yang tak kunjung rampung.
“Banyak pembangunan yang prioritas untuk masyarakat, justru dikorbankan karena proyek multiyears ini. Daerah merugi kalau dibiarkan pekerjaan pihak ketiga yang tidak beres tersebut,” ujar Rimbun di Sampit, Selasa (26/1/2021).
Terkait hal itu, Rimbun mempersilakan aparat penegak hukum jika ingin melakukan pengecekan. Karena disinyalir sejumlah proyek tersebut hanya merugikan keuangan negara.

“Pemda jangan diam saja. Kontraktor pemenang lelang harus bertanggung jawab atas proyek multiyears itu. Kalau tidak mampu menyelesaikan, kenapa ikut lelang? Artinya, mereka sengaja tidak bekerja secara sungguh-sungguh dengan alasan corona dan lain sebagainya. Padahal setahu kami, bila sudah menang lelang, maka tidak ada alasan lagi tidak bekerja menyelesaikan pekerjaannya,” tandas Rimbun.
Dia sangat menyayangkan banyak anggaran yang tersedot karena proyek multiyears tersebut. Hal itu sama artinya anggaran tersebut terbuang sia-sia.
“Saya minta pemerintah daerah segera menginventarisir proyek multiyears di Kotim. Kontraktor yang tidak profesional itu, sebaiknya jangan dipakai lagi di Kotim,” tutur Rimbun. (red)