Proyeksi Banggar Terkait Raperda APBD-P Gumas 2022

KUALA KURUN, inikalteng.com – Setelah melewati berbagai tahapan, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan tim anggaran pemerintah daerah setempat menghasilkan Raperda APBD-P tahun 2022 jadi kesepakatan bersama.

Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas Rayaniatie Djangkan, Selasa (30/8/2022) menyebutkan, target proyeksi pendapatan sebelum berubahan senilai Rp1.021.691.831.000, menjadi 81.435.080.000 yang bersumber dari PAD.

“Pendapatan setelah Perubahan senilai Rp. 1.016.650.327.286 yang bersumber dari PAD senilai Rp82.708.881.108. Dan pendapatan transfer senilai Rp913.899.771.000, serta
lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp26.356.962.000,” ungkapnya

Baca Juga :  Pemkab Gumas Masuk Tiga Besar Nominator Penilaian PPD Tingkat Kalteng

Kemudian disebutkan Rayaniatie, pendapatan transfer senilai Rp932.310.366.176,
lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.631.080.002. Kemudian belanja sebelum perubahan senilai Rp1.104.902.308.619. Dan setelah perubahan senilai Rp1.111.426.755.650.

Sedangkan ungkapnya, perubahan APBD Kabupaten Gumas Tahun 2022, dirinci dalam masing-masing SKPD, program kegiatan, dan belanja tidak terduga telah disepakati di dalam pembahasan bersama oleh Bangar DPRD Kabupaten Gumas bersama tim anggaran Pemda.

Baca Juga :  OPD Diminta Gencarkan Sosialisasi Taat Pajak

Rayaniatie mengatakan, Raperda APBD-P Kabupaten Gumas tahun 2022 ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/ 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah,

Politisi PAN ini menambahkan, Raperda APBD-P tahun 2022 juga wajib berpedoman pada Permendagri nomor 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 27/2021 tentang pedoman penyusunan anggaran dan belanja daerah tahun 2022.

Baca Juga :  Anggota DPRD Gumas Hadiri Safari Natal di Tumbang Talaken

“Kami berharap Raperda APBD-P ini dapat menyesuaikan kondisi yang membutuhkan percepatan pembangunan pada berbagai sektor. Selanjutnya Pemerintah Gumas dapat mengkonsultasikan Pemprov Kalteng sesuai dengan perundingan berlaku,” tutup Rayaniatie. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA