PSBB Palangka Raya Ditetapkan Selama Dua Minggu

PALANGKA RAYA – Pasca Menteri Kesehatan menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan Pemko Palangka Raya melalui Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, akhirnya Pemko Palangka Raya resmi menetapkan pelaksanaan PSBB.

Untuk tahap pertama, PSBB akan dilaksanakan selama dua minggu, dimulai pada 11 Mei hingga 25 Mei 2020. Namun jika data penyebaran virus Covid-19 masih meningkat secara signifikan, maka PSBB bisa diperpanjang.

Masa sosialisasi kepada masyarakat, akan dilaksanakan selama dua hari mulai 9 sampai 10 Mei 2020. Sosialisasi tentang PSBB ini sangat penting, agar masyarakat mengerti dan tidak kaget dengan penerapannya nanti.

Baca Juga :  Satpol PP Palangka Raya akan Tertibkan Baliho dan Spanduk Kedaluwarsa

Sedangkan mengenai apa saja yang dilakukan pembatasan selama masa PSBB, akan dijelaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

Keputusan penerapan PSBB itu disepakati Wali Kota melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya, bersama Ketua DPRD, Kapolresta, Dandim 1016/Plk, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemko Palangka Raya dalam rapat pembahasan Perwali tentang pelaksanaan PSBB, Jumat (8/5/2020) sore.

Baca Juga :  Fairid Naparin Berharap Masyarakat Dukung Program Pemko

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah menegaskan, PSBB di Ibu Kota Provinsi Kalteng yang akan berlangsung selama 14 hari ini, fokusnya adalah memutus penyebaran Covid-19. Bukan mematikan sumber penghidupan masyarakat, tetapi mengatur sesuai dengan protokol Covid-19. Sedangkan sisi ekonomi masyarakat, akan tetap diperhatikan.

“Ada dua hari yakni Sabtu dan Minggu untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PSBB. Besok, naskah Perwali sudah siap,” kata Umi Mastikah.

Baca Juga :  PAW Anggota DPRD Kapuas, Pj Bupati Sampaikan Ucapkan Selamat

Di tempat sama, Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto menegaskan, pemberlakuan PSBB ini sudah disepakati bersama. Untuk itu, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 harus segera menyosialisasikan kepada masyarakat.

“Selama dua hari ini, tim harus maksimal melakukan sosialisasi, agar masyarakat mengerti dan tidak kaget dengan aturan dari PSBB,” kata Sigit.

Dalam sosialisasi, lanjutnya, harus disampaikan apa saja yang dilakukan pembatasan maupun sanksinya sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Perwali tentang PSBB tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA