PT ALS Belum Penuhi Kebun Plasma untuk Masyarakat Gumas

KUALA KURUN, Inikalteng.com – PT Agro Lestari Sentosa (ALS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, sejak belasan tahun beroperasi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) belum memenuhi kewajiban membangun plasma untuk masayarakat setempat.

Padahal PT ALS tersebut sudah menuai hasil, hingga pabrik pengelolaan atau pabrik CPO (Crude Palm Oil). Sejak tahun 2005 perkebunan sawit ini berdiri, kebun plasma yang menjadi hak masyarakat di sekitar areal belum direalisasikan oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Pansus II DPRD Kapuas Gelar Rapat Kerja Bersama Damang Kepala Adat

“Saya selaku Bupati dan atas nama pemerintah daerah Gumas selalu mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk segera menyiapkan lahan plasma yang menjadi hak masyarakat,” ujar Jaya Samaya Monong di ruang kerjanya, Rabu (2/3/2022).

Disebutkan Bupati Gumas, sejak 14 Nopember 2019, 21 Agustus 2020, 23 Juni 2021 hingga 25 Februari 2022 belum ada tanggapan dari perusahaan perkebunan tersebut, padahal sejak awal sudah diadakan pertemuan.

Baca Juga :  Bupati Gumas Kecewa Dengan Manajemen PT ATA

“Karena tidak ada tanggapan, maka pemkab memberhentikan operasionalnya. Hal ini untuk membela hak dan kesejahteraan masyarakat yang sejak hari ini belum dipenuhi PT ALS tersebut,” kata Jaya.

Menurutnya, sejak beroperasi, PT ALS sama sekali tidak pernah membangun kebun plasma dari 20 persen untuk masyarakat Manuhing, Rungan Barat, dan Rungan Kabupaten Gumas. Padahal luas kebun inti perusahaan ini mencapai 9 ribu hektar lebih.

Baca Juga :  Bupati Gumas Periode 2019-2024 Sertijab Dengan Pj Bupati Gumas 

“Pemberhentian operasional PT ALS ini saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Siapa saja yang berinvestasi di Gumas saya tetap mendukung, namun setiap perusahaan harus memperhatikan kewajibannya terhadap hak masyarakat,” tegas Bupati Gumas. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA