TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Timur (Bartim) menyebutkan, PT Bangun Nusantara Jaya Makmur Perkasa (BNJMP) dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup. Namun demikian, perusahaan akan bertanggungjawab untuk menyelesesaikan sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
Kabid Tata Lingkungan, Penataan Hukum, dan Penataan Kapasitas Lingkungann Hidup, DLH Bartim Sapta Aprianto kepada awak media, usai mengikuti Zoom Meeting dengan Dit PSLH Ditjen PHLHK-KLHK, Senin (4/9/2023), mengatakan, pihak perusahaan terbukti bersalah adanya pencemaran lingkungan hidup, serta siap bertangungjawab dan akan menyelesaikan sengketa tersebut di luar pengadilan.
Dijelaskan, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara itu dinyatakan terbukti bersalah akibat adanya insiden tongkang angkutan batubara yang patah menjadi dua bagian saat dilalukan loading di pelabuhan PT BNJMP, di Sungai Napu, Desa Telang Baru, Kecamatan Dusun Timur, Bartim beberapa waktu lalu.
“PT BNJM terbukti bersalah berdasarkan hasil Ahli Pencemaran dan Ekotoksikologi, tim dari KLHK, yang menyatakan akibat tumpahnya batubara menyebabkan sungai menjadi tercemar, sehingga membahayakan makhluk hidup dan ekosistem yang ada,” ungkapnya.
Sebabnya, lanjut Sapta Aprianto, pada awal Oktober 2023 akan dilakukan rapat di Jakarta, sekaligus menentukan ganti rugi PT BNJMP akibat patahnya tongkang batubara di Sungai Napu.
Sementara terkait adanya DLH Kalteng melakukan pemasangan plang pengawasan beberapa waktu lalu di wilayah pelabuhan PT BNJMP, dia mempertanyakan kenapa tidak dilaporkan ke pihak Kejaksaan.
“Menurut DLH Provinsi Kalteng, PT BNJMP diduga ada kongkalikong pajak, kenapa harus cek ke lapangan dan pasang plang? Kan seharusnya lapor saja ke Kejaksaan, apabila benar adanya kongkalikong terkait pajak izin lingkungan oleh pihak perusahaan,” tutupnya. (ae/red2)
Komentar