PT BSK Dituntut Bayar Sewa Lahan Desa Sumber Makmur

SAMPIT – Carut marut sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini kembali mencuat. Hal ini setelah pihak masyarakat desa melalui Kepala Desa (Kades) Sumber Makmur, Trimo, melaporkan hal tersebut ke Komisi I DPRD Kotim.

Sengketa dimaksud terjadi antara PT Bumi Sawit Kencana (BSK) yang merupakan bagian dari Wilmar Group dengan masyarakat Desa Sumber Makmur. Permasalahannya, lahan seluas 93 hektar itu diperuntukkan sebagai lahan transmigrasi bagi masyarakat setempat melalui program pemerintah pusat tahun 1996, ditanami sawit oleh PT PT BSK.

Baca Juga :  Dewan Minta Pemkab Kotim Tertibkan Pengamen Jalanan di Bawah Umur

“Lahan seluas 93 hektar itu didapatkan oleh masyarakat transmigrasi lewat program pemerintah pusat tahun 1996, ketika mentransmigrasikan masyarakat dari Jawa ke Kalimantan Tengah,” jelas Trimo di Sampit, Senin (1/2/2021).

Pada tahun 2004, lahan tersebut digarap oleh PT BSK, dan mulai ditanam sawit pada tahun 2006. Protes dan keberatan warga Desa Sumber Makmur tidak pernah diperhatikan. Untuk menyelesaikan permasalahan itu, pihak desa secara resmi sudah menyurati PT BSK. Namun pihak perusahaan seakan-akan tak mau tahu mengenai apa yang disampaikan oleh pihak desa. Sehingga sampai sekarang persoalan ini masih menjadi sengketa yang tidak jelas kapan akan selesai.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Diminta Tertibkan Pengemis dan Pengamen Jalanan

“Sudah kami surati, tapi tidak ada respon dari pihak perusahaan. Ketika dimintai keterangan untuk memastikan apakah lahan itu milik perusahaan atau masyarakat, mereka tidak menghiraukan. Kami juga menuntut ganti rugi lahan 93 hektar tersebut dari pihak PT BSK sesuai permintaan kami selama ini dengan nilai sebesar Rp10 miliar lebih,” kata Trimo.

Menanggapi laporan itu, Anggota Komisi I DPRD Kotim, SP Lumban Gaol berharap agar permasalahan antar Desa Sumber Makmur dan PT BSK Wilmar Group ini cepat diselesaikan. Pihaknya juga akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak yang bersengketa.

Baca Juga :  OPD Pemkab Pulpis Tandatangani Pakta Integritas

”Sebelumnya, Kades Sumber Makmur ini menyurati kami, dan kamipun telah melakukan sidak ke lahan yang dimaksudkan. Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak-pihak terkait sengketa lahan tersebut,” sebut Gaol.

Legislator Partai Demokrat ini juga menyayangkan sikap instansi terkait yang tidak memperhatikan laporan dari pihak Desa Sumber Makmur. Surat pelaporan dari pihak desa tidak pernah mendapatkan tanggapan, baik secara tertulis maupun lisan. “Ini sungguh sangat disayangkan,” ucap Gaol. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA