oleh

PT HEJ Didesak Bongkar Tembok Penutup Jalan Warga

SAMPIT – Penutupan akses jalan umum oleh perusahaan PT menggunakan tembok beton di Jalan Tiung, kawasan Pasar Mangkikit, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), oleh PT Heral Eranio Jaya (HEJ), dinilai sangat merugikan warga sekitar. Karena itu, warga sekitar dan para pedagang di Pasar Mangkikit mengajukan protes dan mendesak PT HEJ segera membongkar tembok tersebut.

Ngo Daja, salah seorang perwakilan warga sekitar mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah melaporkan permasalahan ini ke Pemkab Kotim. Kemudian, berdasarkan hasil mediasi pada bulan September 2019, PT HEJ wajib membongkar tembok yang dibuatnya di atas Jalan Tiung itu.

Baca Juga :  Berinto Dorong Pemkab Kapuas Prioritaskan Infrastruktur Jalan Hingga Listrik

“PT HEJ juga diwajibkan mengembalikan kondisi jalan seperti semula berikut membersihkan drainasenya yang juga tersumbat,” jelas Ngo Daja didampingi M Antoni selaku Ketua LSM Kelabang Kotim, saat menyampaikan tembusan surat pengaduan persoalan ini di gedung DPRD Kotim di Sampit, Senin (20/1/2020).

Di tempat sama, M Antoni menegaskan, warga sekitar Jalan Tiung kini sulit menahan sabar. Bahkan dalam waktu dekat ini, terhitung 3×24 jam, jika tidak tembok itu tidak segera dibongkar, maka warga sendiri yang akan membongkar paksa secara gotong royong pada Kamis (23/1/2020) nanti.

Baca Juga :  Jangan Jual Nama Dayak untuk Mengambil yang Bukan Haknya

“Kami tunggu 3×24 jam itikat baik dari PT Heral Eranio Jaya untuk membongkar tembok bangunan yang menutup akses jalan warga dan pedagang tersebut. Karena banyak pihak yang dirugikan selama ini,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotim H Rudianur, mengingatkan kepada kedua belah pihak supaya menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan musyawarah dan mufakat. Supaya tidak ada pihak pihak yang dirugikan.

“Memang sebelumnya, persoalan ini sudah pernah dibicarakan di forum rapat di pemda. Tinggal laksanakan saja sesuai hasil rapat tersebut,” tukas Rudianur.

Anggota DPRD Kotim Khozaini menambahkan, hal tersebut pada bulan September 2019 lalu sudah ada kesepakatan, berdasarkan hasil rapat di Kantor Pemkab Kotim. Salah satu poin kesepakatannya, meminta kepada PT HEJ untuk membongkar tembok tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Gelar Sembako Murah

“Hal ini juga pernah dilaporkan ke Ombudsman Kalimantan Tengah, dan laporan wargapun disambut oleh Ombudsman melalui suratnya, yang menyatakan bahwa PT Heral wajib mengembalikan akses jalan warga dan drainasenya seperti keadaan sebelumnya,” ungkap Rudianur.

Menurut dia, wajar masyarakat menuntut lagi. Karena rekomendasi untuk membongkar tembok itu tidak dilaksanakan oleh PT Heral.

“Tapi saya harap masyarakat pada hari Kamis nanti, tidak berbuat anarkis,” kata Khozaini.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA