oleh

PT IMK Terapkan Protokol Kesehatan Putus Penyebaran Covid-19

PURUK CAHU – Pasca ditemukannya 4 orang karyawan PT Indo Muro Kencana (IMK) yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari hasil tes PCR di RS Siloam Palangka Raya, pada 29 April 2020 lalu, pihak perusahaan kini menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Keempat karyawan tersebut merupakan karyawan lokal, yang diperkirakan terpapar setelah melakukan kontak dengan salah satu suspect Covid 19, Jamaah Ijtima Ulama Gowa, Selawesi Selatan.

Perwakilan manajemen PT IMK Eko Subagyo, Sabtu (2/5/2020), mengatakan, perusahaan semakin memperketat lingkungan kerja guna mencegah penyebaran Covid-19. Sejumlah prosedur pengamanan telah dijalankan sejak 18 Maret 2020, dan manajemen mengeluarkan ketentuan penundaan perjalanan bagi karyawan non-lokal, baik perjalanan cuti dari lapangan maupun perjalanan masuk dari daerah asal ke lapangan.

Baca Juga :  Fordayak Bartim dan Barsel Hentikan Aktivitas PT ISA

“Terhadap seluruh karyawan, baik lokal maupun non-lokal dilakukan pengukuran dan pencatatan suhu tubuh dua kali sehari, pagi dan sore. Langkah pengamanan yang ditempuh, juga tidak terlepas dari upaya menjaga kelangsungan bisnis perusahaan saat ini dan di masa mendatang,” tukasnya.

Bahkan sejak 9 April 2020., lanjut Eko Subagyo, Manajemen Lapangan menginstruksikan seluruh karyawan dan kontaktor lokal untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga :  Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan

Selain itu, PT IMK juga menutup pintu gerbang utama, sehingga tidak ada karyawan yang keluar dari area akomodasi. Hanya tamu yang diberi izin Kepala Teknik Tambang (KTT) yang diperbolehkan masuk, seperti pemasok yang hendak mengantarkan barang saja.

Adapun aturan yang diterapkan PT IMK, dengan melaksanakan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19 di dalam area akomodasi dan area kerja perusahaan secara ketat, antara lain mewajibkan seluruh karyawan dan kontraktor memakai masker, dan menjaga jarak saat berinteraksi langsung.

Baca Juga :  Ketua DPRD Seruyan Dukung Pemkab Kembangkan Sektor Pertanian

Kemudian mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan di setiap kantor, mess, halte, dan area kerja, menyemprotkan desinfektan pada area kantor, mess, kantin, dan kendaraan, serta mengubah cara makan dengan membagikan makanan kotak.

“Kami juga melaksanakan karantina bagi karyawan dan kontraktor non lokal yang akan masuk ke lokasi kerja PT IMK selama 14 hari di Palangka Raya dan di Puruk Cahu. Rapid Test dilaksanakan sebelum masuk ke penginapan dan sebelum masuk ke lokasi kerja PT IMK, agar semua karyawan dapat bekerja secara aman. Selain itu, kami juga tetap terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA