PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, dituduh mencemari lingkungan.
Meskipun manajemennya membantah tuduhan tersebut, pihak-pihak yang berseberangan mendorong supaya penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
PT Investasi Mandiri (IM) memegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan nomor 570/35/DESDM-IUPOP/V/DPMPTSP-2020 untuk komoditas zirkon dengan luas area mencapai 2.032,00 hektar dan telah memulai produksi.
Hariyanto merupakan mantan karyawan PT IM mengatakan, selain menambang zirkon, perusahaan juga menambang emas. Hal itu dapat dilihat dari karpet yang dipasang pada mesin pemisah zirconium silikat.
Dia juga mengklaim teknik pengelolaan limbah perusahaan tidak sesuai dengan standar. Kolam penampungan limbah perusahaan dibuka bahkan ketika air limbah masih sangat keruh.
“Saya bekerja di sana selama dua tahun sebagai operator alat berat. Menurut pengamatan saya, saat kolam penuh, biasanya dibuka dan limbah langsung dibuang, dan aliran limbah mengarah ke Sungai Kahayan,” ujar Hariyanto, Minggu ((7/5/2023).
Akan tetapi, tuduhan-tuduhan tersebut ditepis oleh Kepala Operasi PT IM, Ramses Sihotang menegaskan pengolahan limbah tidak pernah melibatkan penggunaan bahan kimia.
“Limbahnya tidak diolah secara kimia, tetapi secara mekanis. Oleh karena itu, tidak ada penggunaan bahan kimia. Jika ada yang mengklaim bahwa perusahaan menggunakan bahan kimia, itu tidak benar, dan saya bisa membuktikannya,” tutupnya. (pri/red1)