PT KBK Hanya Eksploitasi 200 Hektar Areal Pertambangan

KASONGAN, inikalteng.com – Perseroan Terbatas Kasongan Bumi Kencana (PT KBK) menutup operasional penambangan logam mulia. Pihak Manajemen Perusahaan menghentikan operasional, karena emas yang dihasilkan tidak lagi dapat menghasilkan laba.

Operasional dihentikan sejak 20 November Tahun 2020. Sehingga status kawasan operasional yang masuk dalam HPH di wilayah Kecamatan Katingan Tengah itu sekarang ini masih melakukan upaya reklamasi.

Baca Juga :  Umat Hindu di Barsel Rayakan Dharma Santi

Kepala Teknis Tambang PT KBK, Teguh Setiyono mengatakan, upaya reklamasi dilakukan sampai dengan tahun 2026 mendatang.

“Operasional produksi PT KBK dimulai sejak tahun 2012, lahan yang garap hanya 200 hektar,” ungkap Teguh Setiyono, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Kantor, Wakil Bupati Katingan Tekankan Peningkatan Kinerja ASN

Menurutnya, lahan yang dapat dilakukan penggarapan seluas 431 hektar.

“Sambil jalan operasional penambangan, kita sekaligus langsung melakukan reklamasi,” jelas dia.

Dengan demikian, lanjut dia, karyawan perusahaan terpaksa di lakukan pemutusan hubungan kerja. Namun, masih ada sebagian karyawan-karyawan yang tetap dipekerjakan untuk merampungkan kegiatan reklamasi perusahaan.

Baca Juga :  Saiful - Firdaus Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto

“Upaya lain juga kita sudah menawarkan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan untuk dapat menerima hibah aset tidak bergerak perusahaan. Karena masih banyak aset-aset yang dapat dimanfaatkan,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA