PANGKALAN BUN, inikalteng.com – Aktivitas PT Korindo Ariabima Sari di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang membangun perumahan komersial di atas tanah seluas sekitar 9 hektare, mendapat teguran keras dari Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. Sebabnya Gubernur Kalteng mendesak, agar PT Korindo dapat segera menghentikan aktivitas tersebut.
Kepada sejumlah awak media di sela kunjungan kerja ke PT Korindo Ariabima Sari, Jumat (3/6/2022), H Sugianto Sabran, menuturkan, aktivitas pembangunan perumahan komersial yang dilakukan PT Korindo sangat bertentangan dengan kondisi masyarakat sekitar, yang masih banyak membutuhkan fasilitas umum, seperti pendidikan dan sarana umum lainnya.
“Saya akan berikan waktu satu bulan dari sekarang, agar jajaran Pimpinan PT Korindo menghentikan pembangunan perumahan komersil, dan dialihkan untuk pembangunan fasilitas umum dan sarana sosial lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat sekitar,” hardiknya.
Menurutnya, tanah seluas kurang lebih 9 hektare itu statusnya Hak Guna Bangunan (HGB), maka sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak boleh sepenuhnya dibangun perumahan yang dikomersialkan. “Sekali lagi baik Pemerintah Provinsi Kalteng maupun Pemkab Kotawaringin Barat, meminta agar PT Korindi lebih mengutamakan pembangunan fasilitas umum atau sosial, seperti sektor pendidikan atau kesehatan,” tegasnya.
Kekesalan orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini bukan tanpa alasan, karena menurut Gubernur, PT Korindo sudah lebih dari 43 tahun menjalankan usahanya di Pangkalan Bun, namun jika dihitung-hitung masih sedikit sekali kontribusinya bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
“Jika PT Korindo tetap bersikeras membangun perumahan yang dikomersialkan, saya akan bentuk Tim Satgas untuk melakukan audit atau menelusuri perizinannya, untuk membawanya ke ranah hukum,” kembali tegas H Sugianto Sabran.
Sementara Kepala BPN Kalteng Elijas B Tjahjadi yang turut serta dalam kunjungan tersebut, mengatakan, terkait status tanah HGB memang masih bisa dibangun perumahan yang dikomersialkan. Hanya saja, perumahan itu stratanya harus lebih mengarah untuk kepentingan umum.
“Saya akan melihat dari sudut teknisnya, karena Gubernur berkeinginan untuk membangun fasilitas pendidikan bagi kepentingan umum, maka nantinya saya akan pelajari lagi regulasinya seperti apa,” tukasnya.
Di tempat yang sama, menanggapi desakan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Senior Manajer PT Korindo Ariabima Sari Maturi, mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan masalah tersebut kepada jajaran Manajemen PT Korindo. “Apa yang disampaika Gubernur akan kita bahas lebih lanjut lagi dengan jajaran manajemen di tingkat pusat,” tandasnya mengakhiri. (ka/red2)