MUARA TEWEH – PT Nantoy Bara Lestari (NBL) di Kabupaten Barito Utara (Barut), diduga telah mencaplok sekitar 300 hektar (ha) lahan milik warga sejak tahun 2018. Lahan yang kini disengketakan warga itu, terletak di Desa Pandreh, Kabupaten Barut.
Keberatan dengan penguasaan lahan itu, dua warga Barut Murdinsyah Abdul Ghani dan Kardinato, merasa sangat dirugikan. Bahkan ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Rosdiana dan dua Penerima Kuasa Sjafrudin Abdul Gani serta Rizqan Maulana, telah menempuh berbagai cara. Namun sampai sekarang belum ada solusi penyelesaiannya.
Rizqan Maulana kepada sejumlah awak media di Muara Teweh, Sabtu (21/3/2020) malam, menyebutkan, pihaknya telah melakukan pemortalan lokasi tambang yang berada di atas lahan milik Murdinsyah dan Kardinato. Tetapi upaya tersebut tidak digubris PT NBL.
“Kami minta pertanggungjawaban PT NBL, tetapi mereka selalu beralasan sudah memberikan ganti untung. Ketika kami kejar kepada siapa uang diberikan, manajemen menjawab silakan tanya Kades Pendreh,” ungkapnya.
Pemilik lahan, sebut Rizqan, kecewa karena jawaban seperti itu terkesan hendak mengadudomba antarwarga. Selain itu, dia juga menganggap pihak perusahaan seakan cuci tangan dan tidak mau tahu ada masalah.
Tidak sampai di situ, pemilik lahan dan penerima kuasa pernah mendatangi Kantor PT NBL di Muara Teweh dan di Jakarta, tetapi tetap tidak ada respon. Bahkan alamat perusahaan itu di Jakarta sesuai dengan IUP, tidak ditemukan. Sama seperti alamat di Muara Teweh, juga tidak ada.
“Pemilik lahan dan penerima kuasa pernah bertemu Kepala Teknik Tambang (KTT) PT NBL, Ari. Tetapi tidak ada solusi. Karena itu, kami segera memortal lahan milik kami, selagi belum ada itikad baik penyelesaian ganti untung dari PT NBL,” tegas Rizqan. (red)