PT Pada Idi Siap Bayar Ganti Rugi Lahan Pemilik yang Sah

MUARA TEWEH – Management PT Pada Idi, kembali melakukan pertemuan dengan warga Desa Muara Inu dan para penerima kuasa terkait kepemilikan lahan.

Bertempat di Lobby Ballroom Swissbell Hotel Palangkaraya, Kamis (28/1/2021) kemarin, hadir Muspika Kecamatan Lahei, Camat Lahei Rusihan, serta Damang Lahei Ali Suparjan. Adapun dari Desa Muara Inu, hadir Hernedi selaku Kepala Desa dan para penerima kuasa dari pemilik lahan.

Pertemuan tersebut, dilaksanakan sebagai kelanjutan dari musyawarah sebelumnya atas penutupan operasional tambang PT Pada Idi yang dilakukan kelompok warga yang dikuasakan kepada H Abdul Rahman, Syahbana Ali, serta Sarmadianto pada Minggu (24/1/2021) lalu. Yang mana para kuasa pemilik lahan, mengklaim bahwa memiliki hak atas lahan di area tambang PT Pada Idi, dan membuat pondok di lokasi tambang serta menghentikan operasional perusahaan.

Dalam sambutannya, Camat Lahei Rusihan, menyampaikan bahwa harapan dari kecamatan, segala sesuatu upaya penyelesaian bisa berjalan dengan kondusif, dan mengharapkan unsur Tripika harus dilibatkan agar tidak terjadi permasalahan.

Baca Juga :  Gubernur Serahkan Bansos Pendidikan

Dalam pertemuan itu, para penerima kuasa lahan menyampaikan beberapa hal, sesuai dengan yang diketahui pihak pengklaim adalah pemilik lahan yang sah dan mengharap mendapat tawaran terhadap lahan, sebagai upaya penyelesaian lahan yang dipersengketakan. Selain itu harapannya, ada solusi dari perusahaan berupa semacam tali asih dan tidak usah melihat urusan yang dulu-dulu.

Koordinator Land Compensation PT Pada Idi Hepi Klisandi dan Indra Wahyu Pratama selaku Corporate Legal, menyampaikan bahwa pada obyek lahan yang diklaim saat ini, terdapat sekitar tiga kali periode pembayaran serta terdapat sekitar tiga surat kepemilikan lahan di area tersebut. Klaim yang ada sebelumnya, saat ini masih dalam proses di Kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen, dan perusahaan memiliki prosedur standar dalam melaksanakan pembebasan lahan.

Baca Juga :  Diknas Provinsi Kalteng Susun Konsep Pendidikan Sesuai Protokol Covid-19

“Pada Idi melaksanakan hal tersebut dengan melibatkan aparat desa, tokoh adat, serta Muspika Kecamatan Lahei. Perusahaan sudah melakukan sesuai dengan prosedur internal perusahaan dan undang-undang yg berlaku,” ujarnya.

Sedangkan dalam hal permasalahan klaim lahan saat ini, sebaiknya diselesaikan secara hukum. Di mana para penerima kuasa lahan disilakan melakukan gugatan kepada orang yang membebaskan lahan kepada PT Pada Idi, dan/atau disilakan menggugat PT Pada Idi dalam proses hukum.

Sementara itu, Direktur PT Pada Idi Yayan Rudianto, mengatakan, perusahaan bersedia membayar ganti rugi, apabila sudah ada kepastian hukum. Artinya, pembayaran-pembayaran kepada pengklaim, akan dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak itu saja, PT Pada Idi akan membuat laporan ke Pemerintah Daerah seperti Bupati, Gubernur, dan DAD, untuk dapat diketahui adanya pertemuan tersebut. Hal itu dilakukan, bermanfaat untuk memastikan kelancaran investasi yang tentunya bermanfaat untuk pembangunan di Kalteng dan pembangunan nasional.

Baca Juga :  Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Berganti Nama

Akan tetapi diluar pembebasan lahan, Yayan Rudianto selaku Direktur PT Pada Idi secara terbuka perusahaan berkomitmen untuk progam corporate social responsibility (CSR) akan terus dilaksanakan melalui program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. “Semoga implementasinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, karyawan, dan keluarganya, pemerintah daerah, serta bagi pembangunan nasional,” pungkasnya.

Menanggapi apa yang disampaikan manajemen PT Pada Idi, Sahbana Ali selaku salah satu kuasa dari para pemilik lahan, menyampaikan apa yang diharapkan adalah perusahaan mengerti maunya pertemuan itu dan jangan cerita masa lalu terus.

“Sesuai berita acara sebelumnya, kami tidak peduli urusan perusahaan sudah membebaskan kepada pemilik lahan sebelumnya dan jangan dikait-kaitkan, dan jangan terus-menerus menggunakan administrasi,” urainya. (mhd/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA