KUALA PEMBUANG – Ratusan warga dari lima desa di Kabupaten Seruyan, Kalteng, menggelar demo dan menuntut perusahaan kelapa sawit PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP), untuk merealisasikan kewajiban plasma sebesar 20 persen.
Aksi massa dari Desa Lanpasa, Sembulu II, Benua Usang, Tanjung Hanau dan Parang Batang ini belangsung di depan kantor perusahaan tersebut, Senin (9/3/2020).
Dalam orasinya, warga juga menuntut PT SNP segera menyelesaikan ganti rugi lahan yang bersengketa dan memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar perusahaan untuk menjadi tenaga kerja.
“Jika pihak perusahaan tidak mau memberikan lahan plasma yang dalam HGU, maka kami mendesak kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mencabut izin usaha perkebunan sawit ini. Karena lahan yang digarap perusahaan berada di dalam kawasan hutan,” kata Suryadi, selaku koordinator aksi demo dalam orasinya.
Setelah mendengarkan tuntutan warga, perwakilan PT SNP menerima duta warga dari lima desa untuk melakukan mediasi yang dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan Kabupaten Seruyan, Nomo Kuswoyo.
Dalam mediasi tersebut, hanya menuangkan tuntutan warga pada notulen rapat. Pertama, kebun plasma di dalam izin usaha perkebunan PT SNP, kedua penyelesaian lahan sengketa dan yang ketiga ketenagakerjaan lebih mengutamakan masyarakat di sekitar perkebunan PT SNP.
Kemudian, pihak perusahaan diberi waktu 30 hari untuk merealisasikan tuntutan masyarakat. Apabila tidak dipenuhi, maka pemerintah daerah agar mencabut izin usaha perkebunan PT SNP.
Sementara itu, Kamaludin selaku Kabag Humas PT SNP mengatakan, permasalahan ini akan disampaikan kepada pihak perusahaan untuk mengambil keputusan.
“Nanti akan kami sampaikan ke managemen perusahaan,” katanya. (red)