TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Perselisihan antara PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) dengan Ucerman, warga Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur (Bartim), berakhir damai. Perdamaian itu, disepakati dengan menempuh jalur kekeluargaan di Mapolres Bartim, Senin (24/7/2023).
Sebelumnya, pihak PT SLS telah melaporkan Ucerman akibat melalukan pemortalan jalan menuju pit tambang yang melintasi Jalan Usaha Tani (JUT) Ampeng.
“Permasalahan sudah dilakukan musyawarah, dan juga sudah dimediasi. Pihak perusahaan juga sudah mencabut laporan di Kepolisian,” ujar Zainudin selaku HRD PT SLS, yang dikonfirmasi awak media via telepon selular, Selasa (25/7/2023).
Disebutkan, dari hasil mediasi keduabelah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan, dan perusahaan dapat melintasi JUT Ampeng dengan syarat memperbaiki pondasi ruas jalan.
“Kami juga akan membangun Pos Jaga, agar warga yang melintas Jalan Usaha Tani dapat terawasi, sehingga tidak ada kecelakaan dan akan memberdayakan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara terkait permintaan Ucerman tentang ganti rugi lahan akibat land clearing sebesar Rp50 juta, Zainudin menyebutkan jika pihaknya belum bisa memutuskan, dan akan membahasnya di tingkat managemen terlebih dahulu.
Terpisah, Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan, membenarkan jika antara PT SLS dan warga Desa Dorong telah berdamai, serta akan menempuh jalur kekeluargaan.
“Laporan sudah di cabut pihak perusahaan, keduabelah pihak berdamai dan akan menempuh jalur kekeluargaan,” tukasnya mengakhiri. (ae/red2)