oleh

PT SLS Polisikan Warga Desa Dorong

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Perusahaan pertambangan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS), melaporkan Ucerman, warga Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Bartim, ke pihak Kepolisian. Pelaporan tersebut, lantaran Ucerman telah melakukan pemortalan akses jalan tambang milik PT SLS, pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga :  Bupati Lamandau Buka Turnamen Bulutangkis Bupati CUP I

Martin selaku Penggungjawab Operasional (PJO) PT SLS, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Ucerman, atas tindakan pemortalan di jalan menuju tambang PT SLS, di Desa Dorong.

“Kita telah laporkan ke Polres Barito Timur, setelah aksi tersebut, pada Rabu (18/7/2023) langsung oleh KTT Kadek Dwi Putrayadnya,” katanya saat ditemui di kantor SLS, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga :  Pengurus FKPT 32 Provinsi Segera Dilantik

Dijelaskan, Ucerman melakukan pemortalan meminta ganti rugi, namun lahan yang di portal tersebut telah dibebaskan. Selain itu terlapor juga meminta uang sejumlah Rp5 juta untuk melepas portal, dan Rp5 juta jatah bulanan.

Baca Juga :  Pj Bupati Pulpis Hadiri Musrenbangcam Banama Tingang

“Permintaan tidak masuk akal dan tidak memenuhi dasar, maka dari itu kami perusahaan melaporkan ke aparat penegak hukum,” katanya yang juga didampingi Zainudin selaku HRD SLS. (ae/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA