PT SLS Polisikan Warga Desa Dorong

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Perusahaan pertambangan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS), melaporkan Ucerman, warga Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Bartim, ke pihak Kepolisian. Pelaporan tersebut, lantaran Ucerman telah melakukan pemortalan akses jalan tambang milik PT SLS, pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Kembali Kirimkan Relawan dan Bantuan ke Kalsel

Martin selaku Penggungjawab Operasional (PJO) PT SLS, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Ucerman, atas tindakan pemortalan di jalan menuju tambang PT SLS, di Desa Dorong.

“Kita telah laporkan ke Polres Barito Timur, setelah aksi tersebut, pada Rabu (18/7/2023) langsung oleh KTT Kadek Dwi Putrayadnya,” katanya saat ditemui di kantor SLS, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga :  Camat, Lurah, Kades, dan Ketua BPD Se-Lamandau Ikuti Raker

Dijelaskan, Ucerman melakukan pemortalan meminta ganti rugi, namun lahan yang di portal tersebut telah dibebaskan. Selain itu terlapor juga meminta uang sejumlah Rp5 juta untuk melepas portal, dan Rp5 juta jatah bulanan.

Baca Juga :  Kwarcab Pramuka Bartim Diminta Tetapkan Prioritaskan Pengembangan Kegiatan

“Permintaan tidak masuk akal dan tidak memenuhi dasar, maka dari itu kami perusahaan melaporkan ke aparat penegak hukum,” katanya yang juga didampingi Zainudin selaku HRD SLS. (ae/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA