TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Perusahaan pertambangan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS), melaporkan Ucerman, warga Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Bartim, ke pihak Kepolisian. Pelaporan tersebut, lantaran Ucerman telah melakukan pemortalan akses jalan tambang milik PT SLS, pada Senin (17/7/2023).
Martin selaku Penggungjawab Operasional (PJO) PT SLS, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Ucerman, atas tindakan pemortalan di jalan menuju tambang PT SLS, di Desa Dorong.
“Kita telah laporkan ke Polres Barito Timur, setelah aksi tersebut, pada Rabu (18/7/2023) langsung oleh KTT Kadek Dwi Putrayadnya,” katanya saat ditemui di kantor SLS, Kamis (20/7/2023).
Dijelaskan, Ucerman melakukan pemortalan meminta ganti rugi, namun lahan yang di portal tersebut telah dibebaskan. Selain itu terlapor juga meminta uang sejumlah Rp5 juta untuk melepas portal, dan Rp5 juta jatah bulanan.
“Permintaan tidak masuk akal dan tidak memenuhi dasar, maka dari itu kami perusahaan melaporkan ke aparat penegak hukum,” katanya yang juga didampingi Zainudin selaku HRD SLS. (ae/red2)
Komentar