SAMPIT, inikalteng.com – Tampaknya kesabaran warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap perlakuan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) sudah sulit dibendung lagi. Sehingga PT WYKI yang selama ini menguasai lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHkm) di Kecamatan Cempaga diminta untuk segera angkat kaki dari areal yang selama ini mereka kuasai.
Pernyataan itu disampaikan Suparman Iman selaku Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Hasil Hutan Bukan Kayu (KUPS HHBK) Kecamatan Cempaga, mengingat IUPHkm Koperasi Cempaga Perkasa dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun hingga saat ini lahan teesebut dikuasai oleh PT WYKI.
“Saya berharap pihak Kementerian segera mengambil langkah-langkah, baik secara administrasi hingga hukum,” ujar Suparman di Sampit, Selasa (29/3/2022).
Dikatakan, aksi massa Desa Patai, kemaren, tentu tidak hanya sampai di situ saja. Karena nanti akan ada gerakan lagi dari masyarakat untuk menuntut pemenuhan hak-haknya. Oleh sebab itu, kepada pihak pemangku kebijakan jangan hanya diam saja. “Saya sebagai koordinator masyarakat, jelas akan terus berjuang hingga lahan milik masyarakat ini diserahkan kepada yang punya hak sesuai dengan izin yang sudah ada,” kata Suparman.
Dia juga mengingatkan agar PT WYKI jangan memanfaatkan Koperasi Cempaga Perkasa untuk mengadudomba. Karena dalam hal ini, pihaknya tidak mengganggu areal koperasi itu yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. Namun sangat sangat disayangkan pada saat demo kemaren, masih ada oknum pengurus Koperasi Cempaga Perkasa yang tidak paham. Sehingga mencoba menghalang-halangi massa masuk ke lingkungan Kantor PT WYKI. Padahal saat itu, warga hanya ingin menyampaikan aspirasinya ke manajemen perusahaan.
“Sebenarnya kami tidak mengganggu lahan koperasi itu. Yang kami klaim adalah lahan yang sudah diterbitkan IUPHKm itu. Jangan khawatir, dalam waktu dekat tim kementerian akan turun ke lapangan dengan harapan ada langkah-langkah nyata yang dilakukan supaya pihak perusahaan patuh terhadap pemerintah. Ini tidak main-main, kita memiliki izin yang dikeluarkan secara sah oleh negara. Sedangkan pihak perusahaan (PT WYKI) tidak punya izin untuk menguasai lahan itu,” jelas Suparman. (ya/red1)
Komentar