oleh

PTM di Kotim Harus dalam Pengawasan Ketat

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie Anderson menekankan agar perencanaan pembukaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan dilaksanakan di Kotim harus dibuat secara matang. Pelaksanaannya harus ada pengawasan ketat khususnya untuk penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Tidak mengapa jika memang sudah ada rencana pembelajaran tatap muka, asalkan prokesnya dilaksanakan. Misalkan satu ruangan kapasitas 40 orang, kalau sudah PTM nanti maksimal 50 persen. Artinya hanya 20 siswa saja di ruangan itu yang dizinkan,” kata Rinie di Sampit, Senin (30/8/2021).

Menurut Rinie, bagi mereka yang masih belum bersedia untuk mengikuti PTM khususnya para siswa, maka pihak sekolah harus tetap memberikan pembelajaran melalui daring (dalam jaringan), salah satunya melalui aplikasi virtual. Sehingga, meski secara fisik anak-anak didik lainnya tidak hadir tetapi mereka tetap bisa ikut belajar dari rumah.

Baca Juga :  Proses Hukum Bos Miras Dipertanyakan

“Yang jadi masalah kalau PTM dilaksanakan, pasti akan ada orang tua yang ragu. Untuk memenuhi hak belajar itu, maka sekolah harus tetap menyiapkan instumen mengajar virtual. Artinya, kegiatan belajar saat itu di ruangan juga masih bisa disaksikan siswa lainnya dari rumah masing-masing meski secara online,” ujar Rinie.

Baca Juga :  Traffic Light di Kota Sampit Harus Dipantau Berkala

Dia mengakui, PTM memang sesuatu yang sudah dirindukan oleh sebagian anak didik. Karena sudah hampir 18 bulan sudah mereka diliburkan sejak pandemi covid-19. Namun, yang perlu diperhatikan adalah setiap sekolah harus konsisten melaksanakan prokes, dan guru-guru yang mengajar harus dipastikan sudah mendapatkan vaksinasi.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotim menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi tahun pelajaran 2021/2022. Kepala Disdik Kotim H Suparmadi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan serta Instruksi Bupati Kotim Nomor 531/STPC-19/KOTIM/VlII/2021.

Baca Juga :  Sakariyas - Endang Susilawatie Daftar ke KPU Katingan

Atas dasar itulah Disdik Kotim membuat kebijakan dalam rangka penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi yang memperbolehkan pelaksanaan PTM secara terbatas untuk satuan pendidikan. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B dan Paket C melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen. Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), dan Tempat Penitipan Anak (TPA), melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 33 persen. (ya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA