Terkait Pengangkatan Kades Handewung
PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Tak terima atas Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor 399/DPMD tanggal 15 September 2022 yang melantik Kelana Putera sebagai Kepala Desa (Kades) Handewung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Abdurrahman yang mengaku memenangkan perolehan suara di desa tersebut mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya.
Dalam petikan putusan Majelis Hakim yang diketuai, Faizal Kamaludin Lutfi, Kamis (2/3/2023), menyatakan membatal SK Bupati Kapuas tersebut.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Abdurrahman, Jeffriko Seran.
“Di dalam putusan, Majelis Hakim juga mewajibkan Bupati Kapuas selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tersebut,” kata Jeffriko didampingi rekan sejawatnya Ardian Putra Perwira dan Rolli Subandi, Jumat (3/3/2023).
Ia menambahkan, kliennya yang sehari-hari bekerja sebagai guru honorer di dua sekolah yang berlokasi di Desa Handewung itu, merasa bersyukur atas putusan tersebut. Ia merasa keadilan di negeri ini masih ada. “Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Jadi keadilan di negeri ini memang masih ada untuk masyarakat yang benar-benar mencari keadilan,” tegasnya.
Menurut Jeffriko, putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta yang dibeberkan pihaknya di dalam persidangan. Kini, pihaknya menunggu apa sikap Bupati Kapuas terhadap putusan tersebut yang diberi waktu selama 14 hari ke depan, apakah menerima atau banding.
“Kita masih menunggu dari pihak tergugat apakah menerima atau mengajukan banding,” ucapnya.
Di tempat sama, Abdurrahman menyampaikan putusan itu sesuai harapan pihaknya dan seluruh warga yang menginginkan keadilan terhadap peristiwa tersebut.
“Setelah keputusan ini terbit, kami berharap Bupati Kapuas agar secepatnya melantik saya, karena memang saya yang menang. Itu adalah hak saya, karena pada saat Pilkades 26 Juli 2022, saya pemenangnya dengan jumlah suara 560, sedang Pak Kelana Putera 534 suara,” terangnya.
Sebagai pemenang, Abdurrahman merasa dirinya yang seharusnya dilantik sebagai Kades Handewung. Tetapi, justru Kelana Putera yang dilantik. “Hal inilah yang memicu saya melakukan gugatan ke PTUN Palangka Raya pada November 2022 lalu,” tuturnya.
Sementara itu, saat dihubungi Ilham Anwar selaku tim kuasa hukum Bupati Kapuas menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.
“Kami bandinglah, baik itu Humbang Raya maupun Handewung. Kami banding, itu intinya,” singkatnya.
Sekedar untuk diketahui, yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 399/DPMD tanggal 15 September 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas nama Kelana Putera. (ard/red2)
Komentar