Dilarang Buka Lapak Jualan di Areal Perusahaan
SAMPIT – Puluhan pedagang asal Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku sangat kecewa dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Maju Aneka Sawit (MAS) yang berada di Kecamatan Telawang, Kotim. Pasalnya, puluhan pedagang itu dilarang berjualan di pasar yang masuk dalam areal perusahaan (bukan di dalam perkebunan sawit). Lokasi pasar itu terletak di depan portal masuk areal kebun PT MAS dari arah Desa Runting Tada Km 42.
Menurut para pedagang, alasan pihak perusahaan karena pedagang dari Sampit ditakutkan bisa membawa virus Korona, lantaran Sampit masih berada di zona merah covid-19. Larangan itu sempat membuat para pedagang bersitegang dengan petugas PT MAS.
“Dengan alasan kami dari zona merah, pihak perusahaan melarang kami masuk dan berjualan di pasar itu. Tapi mereka mengundang pedagang dari Simpang Sebabi untuk berjualan di dalam lokasi sawit,” ungkap salah seorang pedagang asal Sampit, Rahman, kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Menurut Rahman, pihaknya bingung dengan alasan PT MAS melarang mereka masuk. Karena seharusnya mereka diberitahukan terlebih dahulu, khususnya mengenai apa saja yang mesti dilakukan.
“Jika memang kami harus membawa surat rapid tes, kami siap saja dan kami juga siap mematuhi protokol kesehatan,” tutur Rahman yang dikonfirmasi via Facebook (Fb) Messenger.
Dia juga mempertanyakan apakah tepat pihak perusahaan mengundang pedagang dari Pasar Simpang Sebabi, apakah PT MAS bisa menjamin para pedagang itu tidak terpapar Covid-19.
Dalam hal ini, menurut Rahman, terkesan adanya pilih kasih dari pihak perusahaan, karena tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada mereka yang notabene lebih lama berjualan di pasar itu ketimbang pedagang dari Pasar Simpang Sebabi.
“Kalau memang dengan alasan Covid-19, kenapa harus di lokasi sawit diadakan pasar dan menolak kami pedagang dari Sampit yang memang sudah lama berjualan di situ,” ucap Rahman seraya mengaku mewakili para pedagang asal Kota Sampit, yang merasa diperlakukan secara tidak adil.(red)