TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam organisasi Forum Guru Sertifikat (FGS) di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, Senin (9/1/2023), kembali menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bartim untuk membayar Tunjangan Daerah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayar dari April hingga Desember 2022.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar secara tertutup di ruang sidang paripurna DPRD Bartim, Wandi Yosep salah seorang perwakilan FGS Bartim mengungkapkan, sesuai kesepakatan FGS yang dibuat dalam bentuk surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai, para guru meminta kepada pemerintah daerah untuk membayar tunjangan daerah TPP yang belum terbayarkan selama 9 bulan di tahun 2022.
“Kami para guru juga menuntut kelanjutan hak menerima tunjangan daerah TPP yang layak untuk tahun 2023 dan seterusnya selama menjadi pegawai daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD,” katanya.
Dijelaskan, sebagai pegawai daerah guru sertifikasi juga memenuhi semua kriteria penerima TPP di Kabupaten Bartim, dan sesuai Permendikbudristek RI Nomor 4 Tahun 2022 yang diperjelas kembali dalam surat edaran Plt Dirjen GTK Nomor 6909/B GT.01.01.2022 tanggal 6 Oktober 2022, bahwa guru sertifikasi boleh menerima TPP dari Pemda yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD.
“Intinya, kami menuntut hak TPP untuk dibayarkan karena tak ada larangan guru sertifikasi yang sudah menerima TPG dana dari APBN menerima insentif dari Pemda setempat, seperti TPP atau tunjangan daerah yang bersumber dari APBD,” ungkap Wandi, seraya mengatakan pihaknya juga berterima kasih kepada DPRD Bartim yang mendukung dan siap mengawal tuntutan FGS Bartim ini untuk dibayarkan.
Dalam RDP ini tampak hadir Ketua DPRD Bartim Nursulistyo beserta dua Wakil Ketua Ariantho S Muler dan Depe, Sekda Bartim Panahan Moethar serta 18 orang Perwakilan FGS Bartim. (yr/red1)
Komentar