Polemik Sengketa Lahan Warga Kalanis dan PT Adaro
PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Puluhan massa yang datang dari Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan menggelar aksi damai di halaman Kantor Pengadilan Tunggi (PT) Palangka Raya, Kamis (9/2/23) siang.
Massa aksi tersebut menolak hasil putusan PT Palangka Raya nomor 9/PDT/2023/PT PLK, karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Putusan tersebut juga dinilai tidak menyelesaikan permasalahan antara warga Desa Kalanis bernama Basri dengan PT Adaro selaku perusahaan pertambangan batubara yang terjadi sejak tahun 1992 hingga 2023.
Bahkan putusan itu dinilai telah berani melangkahi Putusan Mahkamah Agung RI nomor 562 PK/PDT/2021, dan malah membuat warga Desa Kalanis menjadi gaduh dan resah.
Penanggung jawab aksi massa, Basri dalam orasinya memohon kepada Presiden RI agar mengambilalih penanganan permasalahan ini, dan meminta pihak kementerian terkait untuk menyelidiki permasalahan dalam objek sengketa antara warga Desa Kalanis dengan PT Adaro.
“Saya secara pribadi juga memohon kepada Bapak Machfud MD (Menkopolhukam) untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan mengadili kasus ini sesuai prosedur hukum di negara kita,” kata Basri dalam aksi yang dikawal oleh puluhan personel Polresta Palangka Raya dari berbagai satuan.
Aksi ini kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara tertutup antara perwakilan massa dan pihak PT Palangka Raya selama sekitar dua jam.
Ditemui usai pertemuan, Basri mengungkapkan, bahwa pada intinya pihak PT Palangka Raya mengeluarkan putusan nomor 9/PDT/2023/PT PLK, karena menilai masalah eksekusi tidak dapat dilakukan dengan alasan dokumennya tidak mencukupi dan waktunya dianggap sudah terlambat. Sehingga dinilai cacat hukum dan tidak bisa diterima. “Kami disarankan untuk mengajukan kasasi ke pusat, dan memang kasasi ini langkah yang akan kami tempuh,” ucapnya.
Basri mengaku pihaknya menggelar aksi ini karena sangat keberatan dengan putusan banding yang dikeluarkan oleh PT Palangka Raya hingga membuat eksekusi terhadap lahan itu tidak bisa dilanjutkan. “Putusan itu juga luar biasa cepatnya, dan kami berharap nantinya apapun putusan kasasi kami, harus sesuai dengan undang-undang,” katanya.
Diungkapkan pula bahwa objek sengketa ini adalah lahan milik masyarakat Desa Kalanis yang diklaim oleh PT Adaro. Di lahan seluas 12 hektar itu ada sungai, danau, sumur dan menjadi tempat mata pencaharian warga. Selama sengketa ini terjadi sejak tahun 1992 hingga 2023, Adaro hanya membayar kerugian dari sisi mata pencaharian warga sebesar Rp48 juta.
Basri berharap agar permasalahan ini bisa segera tuntas. Dan sementara masalah ini belum selesai, jangan ada aktivitas apapun di kawasan lahan tersebut baik aktivitas perusahaan maupun warga. “Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, harus dipending dulu, jangan ada kegiatan apapun di lahan itu. Harus adil, itu harapan kami,” pungkasnya. (nl/red1)
Komentar