SAMPIT, inikalteng.com – Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dibahas pula pajak makanan dan minuman dari pedagang hingga restoran.
“Hal ini tertuang dalam pasal 23, disitu disebutkan minimal pendapatan per bulan Rp10 juta maka akan menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak. Serta juga dirincikan bahwa di lokasinya ada menyediakan tempat duduk dan ada terdapat peralatan masak,” kata Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Dadang Siswanto di Sampit, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, pedagang pentolpun bisa menjadi wajib pajak jika penghasilan per bulannya mencapai batas yang ditentukan tersebut. “Awalnya hanya Rp7,5 juta sudah kena wajib pajak, namun karena beberapa pertimbangan pedagang kecil juga bisa jadi kena, maka dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan,” ungkapnya.
Dadang berharap dalam pungutan ini nantinya harus mempertimbangkan aspek kemampuan dan ekonomi dari wajib pajak. Jangan sampai mereka yang penghasilan atau omzetnya pas-pasan merasa berat meskipun pajak itu sejatinya dibebankan kepada si pembeli.
Sementara itu Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah mengatakan, wajib pajak itu sendiri bukanlah pedagang atau pemilik restoran yang membayarkan, namun dari pembeli.
“Biasanya di struk pembelian kalau di cafe atau restoran pasti ada tulisan pajak sekian persen, sehingga kita tidak mengganggu gugat omzet dari pedagang. Kita hanya melihat bahwa perputaran uang di situ sekitar Rp10 juta per bulan, yang artinya ada banyak pengunjung,” jelas Ramadan. (ya/red1)