PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Setelah dinyatakan Majelis Hakim pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya menolak gugatannya. Labih Binti selaku Kuasa Hukum Calon Kades Batu Badinding, Kabupaten Katingan, Karmen Dagria secara resmi mengajukan banding dan memori bandingnya akan diserahkan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Menurut Labih alasan mengajukan Banding, karena Putusan Majelis Hakim PTUN Palangka Raya dari Halaman 89 dan seterusnya adalah manipulatif. Yang mana ia menganggap tidak sesuai fakta persidangan, dimana dalam Penetapan PN. Kasongan Nomor 19/Pdt.P/2023/PN. Ksn tanggal 29 November 2023, tidak ada satu pun klausul yang menyatakan Matnoor adalah Matsali atau Matnoor alias Matsali.
“Hal ini sudah kami tegaskan di dalam Replik pada jawab-berjawab di PTUN Palangka Raya, permohonan Matnoor agar ditetapkan sebagai Matsali pun ditolak Hakim PN. Kasongan, terbukti dalam Penetapan Hakim PN. Kasongan tidak disebutkan jika Matnoor adalah Matsali, jadi saya minta pihak Matnoor menunjukan bukti putusan tersebut,” Tegas Labih Binti dalam rilisnya melalui whatsapp, Jumat (28/6/2024).
Bahkan lanjut Labih, pihaknya diminta mengajukan Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (LP) terkait Laporan dugaan menggunakan surat palsu oleh Matnoor di Polda Kalteng. Padahal tidak ada kami dalilkan di dalam gugatan.
“Ketika STPL tersebut kami ajukan sebagai bukti surat, justru digunakan oleh Majelis Hakim PTUN untuk memutusakan menolak Gugatan seluruhnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, merasa kecewa didalam putusan bahwa gugatan kami dianggap bukan kewenangan PTUN. Banyak lagi pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN yang manipulatif dan bukan berdasarkan fakta hukum dalam persidangan.
“Jadi rencananya kami akan melaporkan Majelis Hakim PTUN Palangka Raya yang menangani Perkara Nomor 4/G/2024/PTUN.PLK ke Komisi Yudisial diduga telah bertindak tidak adil, memihak dan manipulatif,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar