oleh

Putusan Hukum Adat tidak Bisa Langsung Menghentikan Proses Pidana yang Sudah Berjalan

Suriansyah Halim: Polisi harus melanjutkan proses tindak pidana penggelapan sebagaimana aturan di KUHPidana.

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Untuk memberikan informasi kepada Masyarakat Dayak Kalteng, apakah putusan hukum adat yang menghentikan perselisihan Ririen Binti dengan pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, bisa menghentikan proses pidana yang sudah berjalan, dimana kasusnya sudah masuk Penyidikan, dan Polisi sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, atau SPDP, ke Kejaksaan tinggi kalteng.

Baca Juga :  Berharap Katingan Mendapat Banyak Kuota Program BSPS

Advokat yang selalu bersuara nyaring untuk kebenaran yang juga Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia ( PPKHI ) Kalteng Periode 2024-2028, Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA, menegaskan, walaupun hukum positif menghormati keberadaan hukum adat, namun Ketika hukum positif sudah berjalan, hukum adat tidak bisa mengintervensi, apalagi menghentikan hukum positif, jadi artinya kasus dugaan penggelapan yang sedang berproses tersebut tidak bisa dihentikan oleh putusan adat.

Baca Juga :  Bupati dan Forkopimda Kapuas Tinjau Posko Nataru 2022

“ Walaupun Hukum positif menghormati hukum adat, namun keduanya tidak bisa dicampuradukan, dan putusan hukum adat tidak bisa menghentikan proses hukum positif yang sedang berproses “ tegas Suriansyah.

Suriansyah, Advokat muda kelahiran sampit, yang pernah menimba ilmu hukum kontrak pengadaan di singapore, menambahkan, yang namanya perdamaian perselisihan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yang tentunya melalui pertemuan dan mediasi, apabila tahapan tersebut tidak dijalankan maka yang namanya perdamaian belum pernah ada, sehingga keputusan untuk menghentikan perselisihan dan berdamai belum berlaku.

Baca Juga :  Romong : Hinting Adat di PT BMB Tidak Boleh Dilaksanakan

Diberitakan sebelumnya, karena menilai putusan yang dikeluarkan tujuh Damang menghentikan perselisihan mereka dengan pihak terlapor, tidak sesuai dengan aturan hukum Adat Dayak Kalteng, Ririen Binti, dan Ingkit Djaper dan Sumiharja, menolak keputusan tersebut, dan telah mengirim surat penolakan ke DAD Kalteng dan Para Damang yang mengeluarkan keputusan.

Penulis : tim redaksi
Editor : tim redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA